GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Sepekan Penerapan ETLE di Kota Medan, Polisi Jaring 2.191 Pelanggar

Tilang Elektronik ETLE Kota Medan, Sumatera Utara
Proses pemasangan CCTV oleh Polrestabes Medan, Sumut untuk penerapan ETLE (Sumut update)

PEWARTA.CO.ID - Selama delapan hari penerapan program Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE), di Kota Medan, Sumatera Utara, polisi berhasil menjaring sebanyak 2.191 pelanggar lalu lintas.

Ribuan pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera tersebut terjaring sejak 26 Maret 2022.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dari 2.191 pelanggar tersebut 689 di antaranya dinyatakan valid dalam proses ETLE, sementara 710 sisanya masih dalam proses terkirim.

"Para pengendara sudah mengakui setelah dikirim berkas dan bukti pelanggarannya. Selebihnya masih proses pendataan," ujarnya dikutip dari detikNews, Selasa (5/4/2022).

Kombes Hadi menjelaskan, mayoritas kasus pelanggaran didominasi akibat pengemudi tidak memakai sabuk pengaman (seat belt) sebanyak 618.

Sementara pelanggar yang kedapatan memainkan ponsel saat berkendara sebanyak 42 pelanggar.

Sedangkan 37 pelanggar lainnya diketahui tertangkap kamera tidak mengenakan helm saat melakukan perjalanan menggunakan roda dua.

Saat ini baru ada satu titik lokasi di Kota Medan yang dipasangi kamera pengawas oleh Polda Sumut, tepatnya di Jalan Balai Kota Medan. Kedepan beberapa ruas jalan lain akan juga diberlakukan aturan yang sama.

"Masih satu titik dan ada beberapa lokasi lain yang sedang dalam proses," ungkapnya.

Sementara itu, Wakapolda Sumut, Brigjen Dadang Hartanto menjelaskan, program ETLE mampu meminimalisir pelanggaran lalu lintas serta potensi terjadinya konflik di lapangan.

"E-tilang ini mampu meminimalisir semua penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan konflik di lapangan," ucapnya.

(edb/rdw)


Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close