GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Awas! Sembarangan Buat Polisi Tidur Bisa Dipidana 1 Tahun

Sembarangan Buat Polisi Tidur Bisa Dipidana 1 Tahun
Ilustrasi polisi tidur

PEWARTA.CO.ID - Keberadaan polisi tidur di jalanan begitu akrab dengan masyarakat Indonesia. Tujuan dibuatnya semacam gundukan di jalanan tersebut guna mengurangi kecepatan laju kendaraan yang melintas.

Namun tak jarang masyarakat enggan mempertimbangkan aspek keselamatan pengendara dengan membuat polisi tidur sembarangan.

Perlu diketahui, pembuatan polisi tidur ada aturannya, tidak boleh asal-asalan. Karena selain berpotensi membahayakan pengendara, si pembuat juga akan dikenai hukuman denda sampai Rp 24 juta.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pembuatan polisi tidur harus mengikuti aturan dan memerlukan izin dari pihak terkait.

Dalam Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan seperti yang tertulis dalam Pasal 28 ayat (1), maka akan dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Adapun yang dimaksud pihak yang memiliki kewenangan sebagai penyelenggara alat pengendali dan pengaman pengguna jalan adalah Direktur Jenderal untuk jalan nasional di luar Jabodetabek, Kepala Badan untuk jalan nasional yang berada di Jabodetabek, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa, serta Walikota untuk jalan kota.

Hal itu telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 14 Tahun 2021 dijelaskan, alat pembatas kecepatan atau polisi tidur terbagi menjadi tiga jenis, yaitu speed bump, speed hump, dan speed table.

Speed Bump


Buasanya berbentuk penampang melintang yang terbuat dari bahan badan jalan, karet atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.

Speed bump biasanya memiliki ketinggian 5-9 cm, sementara untuk lebarnya 35-39 cm. Sedangkan untuk tingkat kelandaiannya paling tinggi 50 persen, tidak boleh lebih.

Pembuatan speed hump juga diharuskan menggunakan kombinasi warna kuning atau putih dengan warna hitam berukuran 25-50 cm.

Speed Hump


Speed hump biasanya memiliki tinggi 8-15 cm, dengan lebar bagian atas antara 30-90 cm. Untuk kelandaiannya paling tinggi 15 persen.

Sedangkan kombinasi warna yang ditetapkan sama dengan speed bump, hanya saja ukurannya sebesar 30 cm. Namun untuk fungsi serupa dengan jenis lainnya.

Speed Table


Berbeda dengan dua jenis polisi tidur sebelum-sebelumnya, speed table memiliki ketinggian 8-9 cm, lebar atas 660 cm, dan tingkat kelandaian 15 persen.

Bentuk dari speed table adalah berupa penampang melintang yang terbuat dari badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaannya.

Kombinasi warna yang ditetapkan pada speed table adalah kuning atau putih berukuran 20 cm dan hitam berukuran 30 cm.

Nah, sekarang sobat Pewarta sudah paham kan? Artinya mulai sekarang jangan sembarangan membangun polisi tidur ya!

(ygi/ygi)


Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close