GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Tamara Bleszynski Lapor Polisi, Jadi Korban Penggelapan Aset Properti

Tamara Bleszynski Lapor Polisi, Jadi Korban Penggelapan Aset Properti
Tamara Bleszynski (tengah) dan kuasa hukumnya, Djohansyah, saat dktemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2021). (Dok. Kompas/Al Farisi)

PEWARTA.CO.ID - Selebritas Tamara Bleszynski resmi melapor ke polisi karena mengaku menjadi korban penggelapan aset properti.

Tamara Bleszynski beserta kuasa hukumnya, Djohansyah melaporkan kasus dugaan penggelapan aset tersebut ke Polda Jawa Barat (Jabar) dengan nomor aduan LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR.

Dalam laporan tersebut, ada tiga nama yang disebutkan sebagai terdakwa atas dugaan kasus penggelapan aset properti yang terletak di wilayah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.

Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi mengatakan, laporan Tamara Bleszynski sebenarnya sudah dimasukkan sejak 6 Desember 2021.

Sementara itu, kuasa hukum Tamara Bleszynski membenarkan bahwa kliennya telah membuat laporan ke polisi atas kasus tersebut. Namun ia belum bisa memberi keterangan lebih lanjut terkait detil kasusnya.

"Nanti akan dijelaskan semua, tunggu saja," kata Djohansyah saat dihubungi pewarta, Minggu (19/6/2022).

Sebelumnya, pada Oktober 2021 lalu Tamara Bleszynski sempat mendatangi Mabes Polri untuk mengadukan masalah yang membelitnya.

Sambil menangis, artis peran itu mengatakan dirinya telah menjadi korban penggelapan aset properti dengan kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.


Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close