GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

BNPT Investigasi Dugaan Aliran Dana ACT ke Luar Negeri

BNPT Investigasi Dugaan Aliran Dana ACT ke Luar Negeri
Kepala Badang Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Boy Rafli Amar.

PEWARTA.CO.ID - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan tengah melakukan investigasi terkait dugaan aliran dana mencurigakan yang melibatkan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).


Aliran dana ACT itu, kata BNPT, berupa transaksional dari pihak ACT dengan tujuan penerima India dan Turki.


Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar menjelaskan, pihaknya tengah menjalin kerja sama internasional untuk mengusut aliran dana ACT tersebut.


Hal ini menurutnya, sebagai upaya untuk mendalami peruntukkan aliran dana yang dicurigai sebagai bagian dari pendanaan terorisme.


"Sementara dua negara itu yang dicurigai ada pihak-pihak penerima dan proses investigasi sedang berjalan," ungkap Boy sapaan akrabnya, saat ditemui di acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-12 BNPT di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Minggu (23/7/2022).


Boy mengaku, hingga kini pihaknya belum mengetahui secara pasti jumlah rekening yang tercatat melakukan transaksi keuangan yang diduga terkait aktivitas terorisme di sejumlah negara.


Ia hanya menyebut transaksional tersebut tidak hanya berupa transfer saja. Namun, Yayasan ACT juga diduga menerima aliran dana.


"Ada terkait organisasi dan perorangan, ada seperti yayasan seperti itu," bebernya.


Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana telah merilis laporan dugaan transaksi mencurigakan dari Yayasan ACT ke sejumlah negara, yang diduga sebagai bentuk pendanaan aksi terorisme.


Ivan menyebut, transaksi itu dilakukan dalam beberapa tahun belakangan oleh pengurus ACT. Di mana transaksi itu juga dilakukan oleh beberapa individu anggota ACT.


"Misalnya, salah satu pengurus itu melakukan transaksi pengiriman dana periode 2018 dan 2019, hampir senilai 500 juta ke beberapa negara. Seperti ke Turki, Bosnia, Albania dan India," paparnya dalam konferensi pers Rabu, (6/7/2022).

 

Yayasan ACT diduga telah menyalahgunakan dana donasi kemanusiaan untuk fasilitas mewah para petingginya.


PPATK juga menduga, dana tersebut mengalir ke beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan pendirinya.



Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close