GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Eks Pimpinan FPI, Rizieq Shihab Bebas dari Tahanan Hari ini

Mantan pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab dijadwalkan bebas dari Rutan Bareskrim, Rabu (20/7)


PEWARTA.CO.ID - Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dijadwalkan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).


"Alhamdulillah, sebelum sore (bebas)," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar seperti dikutip dari Kompas.com.


Aziz mengatakan, pembebasan Rizieq Shihab berlangsung normal dan tidak ada pengerahan massa untuk melakukan penjemputan seperti yang sudah-sudah.


Secara historis, Rizieq ditahan terkait dua kasus.


Pertama, kasus penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.


Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.


Karenanya, Rizieq divonis 4 tahun penjara atas kasus tersebut.


Kedua, terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.


Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.


Atas kasus tersebut, Rizieq kemudian dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.



Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close