GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Kasus SPI Batu: Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Tangguhkan Penahanan JE

Belum Ada Putusan, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Tangguhkan Penahanan JE
Kuasa hukum terdakwa JE, Jeffry Simatupang meminta Majelis Hakim untuk menangguhkan penahanan kliennya lantaran belum ada putusan apapun dalam persidangan.

PEWARTA.CO.ID - Kuasa hukum JE, terdakwa kasus kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, meminta kepada majelis hakim untuk segera menangguhkan penahanan terhadap kliennya.

Alasannya, saat ini proses hukum di pengadilan masih berjalan, sementara belum ada vonis dari majelis hakim. Sehingga tak lazim jika terdakwa harus ditahan tanpa putusan yang melatarbelakangi.

"Maka dari itu, kami meminta sekaligus memohon kepada majelis hakim agar melakukan penangguhan penahanan kepada klien kami. Karena, selama ini selalu koperatif dan tidak menghilangkan barang bukti apapun," kata kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang, saat menggelar konferensi pers di Hotel Grand Mercure, Kota Malang, Jawa Timur pada Selasa (12/7/2022).

Jeffry mengungkapkan, terkait penahanan kliennya tersebut, ratusan pelajar SPI membuat petisi untuk meminta JEP segera dibebaskan, sembari menunggu proses putusan pengadilan.

"Itu salah satu bukti jika selama ini apa yang dituduhkan terhadap klien kami tidak benar. Mereka melakukan itu atas dasar inisiatif sendiri, karena mereka bisa menilai jika selama ini SPI baik-baik saja. Jadi, tidak benar apa yang dituduhkan selama ini," jelas Jeffry.

Jeffry mengingatkan, kepada siapapun diimbau untuk tidak berasumsi dan beropini serta memprovokasi publik baik melalui podcast maupun media, dengan menuduh tanpa adanya pembuktian.

"Jangan berarumsi tanda dasar adanya putusan pengadilan. Barang siapa menuduh, maka wajib hukumnya untuk membuktikan. Kami menantang kepada AMS segera untuk membuktikan. Jangan mengambil sikap seolah-olah menghakimi klien kami tanda adanya pembuktian," tegasnya.

Karena itu, lanjut Jeffry, akan ada konsekuensi hukum bagi siapa saja yang menuduh, menghujat, mencaci maki dan menyudutkan kliennya tanpa ada pembuktian atas dasar hukum yang jelas.

"Maka dari itu, marilah kita menghormati dan menunggu proses hukum di pengadilan hingga sampai putusan. Jangan mengambil sikap menghakimi tanpa dasar. Kami akan terus berjuang, karena tangisan siswa-siswi SPI akan berbuah manis, dan kami yakin bahwa JE memang tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan selama ini," pungkasnya.


Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close