GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Pemuda Asal Sukaraja Tasikmalaya Bacok Teman Sekampung Gegara Tersinggung Lirik Lagu Ini

Pemuda Asal Sukaraja Tasikmalaya Bacok Teman Sekampung Gegara Tersinggung Lagu 'Sindiran'
Polisi menunjukkan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. (Dok. Pewarta ID)

PEWARTA.CO.ID - Tidak selamanya lagu selalu menghibur bagi yang menyanyikan atau yang mendengarkan. Tetapi bisa juga membawa petaka. Salah satunya seperti peristiwa pembacokan di Sukaraja, Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), belum lama ini.


Pelaku adalah Arif Hidayatulloh (26) warga Cijolang Desa Margalaksana, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Jabar.


Arif membacok teman sekampungnya yang bernama Ahmad Faisal (24), lantaran tersinggung oleh nyanyian korban.


Baca juga: Polres Bima Kota Tangkap Sopir Pikap Pengangkut 300 Liter Minyak Tanah Ilegal


Baca juga: UU Pemilu: Calon Presiden 2024 Tidak Boleh Punya Riwayat Mabuk, Judi, dan Zina!


Mulanya, pelaku berkumpul bersama teman-temannya sembari pesta minuman keras (miras).


Saat korban menyanyikan lagu 'Mencari Alasan (Manis di Bibir)', ternyata membuat Arif tersinggung karena merasa disindir oleh Ahmad.


Usut punya usut, Arif mengaku emosi karena lagu tersebut merasa ditujukan pada dirinya terkait utang yang belum terbayarkan kepada Ahmad sebesar Rp 50 ribu.


"Setelah selesai bernyanyi, pelaku meminta antar dan mengajak korban ke rumahnya untuk alasan membawa ikan. Di saat itu lah, di belakang kediaman pelaku, menebaskan golok terhadap korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Purnomo saat gelar rilis di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (1/9/2022).


Baca juga: Indra Kenz Bantah Ajak Orang Gabung Binomo, Buat Konten YouTube untuk Cerita Kehidupan Sehari-hari


Baca juga: Sidang Putusan Kasus Kekerasan Seksual SPI, JE Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding!


Akibat ulah pelaku, korban menderita luka bacok di bagian punggung sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di RSU Tasikmalaya.


Selain itu, korban juga menderita luka di bagian kepala, lengan, dadn kaki kanan-kiri.


AKP Dian juga menjelaskan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan untuk membacok korban.


Akibat perbuatannya, Arif terancam hukuman 7 tahun penjara karena melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.



Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close