GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Biaya Pembuatan SIM C Terbaru Mulai Oktober 2022, Simak!

Biaya Pembuatan SIM C Terbaru Mulai Oktober 2022, Simak!
Ilustrasi SIM C

PEWARTA.CO.ID - Inilah biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengguna kendaraan bermotor atau roda dua yakni SIM C terbaru yang berlaku mulai Oktober 2022.


SIM C sejatinya dibedakan menjadi tiga golongan, bergantung pada kapasitas mesin motor yang dikendarai.


Misal motor yang dikendarai berkapasitas mesin maksimal 250 cc maka SIM yang berlaku adalah SIM C. Adapun untuk kapasitas mesin di atas 250 cc maka pengendara wajib memiliki SIM C1 (C I). Sedangkan jika mesin lebih dari 500 cc maka perlu mengantongi SIM C2 (C II)


Meski ada perbedaaan dari ketiga golongan SIM tersebut, namun soal biaya pembuatannya tetap sama. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.


Baca juga: Syarat dan Biaya Pembuatan SIM D dan D1 Terbaru Mulai Oktober 2022


Biaya Pembuatan SIM C Terbaru Oktober 2022


Sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tersebut, maka biaya yang diperlukan untuk membuat SIM C adalah Rp 100.000.


Selain itu, ada pula biaya tambahan yang harus ditebus, yakni biaya asuransi sebesar Rp 30.000, dan biaya cek kesehatan sebesar Rp 25.000.


Sehingga secara keseluruhan biaya pembuatan baik SIM C, CI, maupun CII adalah Rp 155.000 dengan mencakup semua kebutuhan yang perlu dipenuhi tersebut.


Syarat Pembuatan SIM C


Kemudian tak kalah pentingnya dalam membuat SIM C baru adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengaju SIM.


Baca juga: Sesuai Aturan Baru, Kini Masa Berlaku SIM Jadi Lebih Lama!


Adapun syarat pembuatan SIM yang harus dipenuhi antara lain:


- Sehat jasmani dan rohani


- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)


- Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri


- Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor


- Bisa membaca dan menulis


- Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan


Selain itu, terkait batasan usia juga menjadi syarat yang harus diperhatikan sebelum mengajukan SIM C. Di mana hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.


Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjangan STNK Tahun 2022 Lengkap


Usia minimal dapat memiliki SIM C adalah 17 tahun, SIM C1 18 tahun, dan SIM C2 19 tahun.


Demikian info biaya pembuatan SIM C terbaru Oktober 2022 untuk menjadi perhatian bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua.


Jika telah memilikinya, maka kewajiban selanjutnya bagi pemegang SIM adalah melakukan perpanjangan secara rutin setiap 5 tahun sekali.



Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close