GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Polda Metro Jaya Bakal Tambah 70 Unit Kamera ETLE di Jakarta Pada 2023

Polda Metro Jaya Bakal Tambah 70 Unit Kamera ETLE di Jakarta Pada 2023
Ilustrasi. Kendaraan melintas di jalan raya dapat terpantau melalui kamera pengawas. (Dok. Web)

PEWARTA.CO.ID - Menimbang dari efektivitas sistem tilang elektronik, kepolisian dari Polda Metro Jaya rencananya bakal menambah sebanyak 70 unit kamera ETLE di Jakarta pada tahun 2023 mendatang.


Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto mengatakan, hal ini dilakukan karena ETLE dinilai efektif dalam menindak pelanggaran lalu lintas.


"Nanti tahun 2023 ada realisasi hibah dari Pemprov DKI Jakarta sebanyak 70 kamera ETLE statis," ujarnya.


Edy menambahkan, saat ini sudah ada 57 titik lokasi yang terpasang kamera tilang ETLE di Jakarta tersebut. Sementara 70 unit kamera tambahan akan disebar di beberapa titik yang masih belum dijangkau.


Baca juga: Keren! Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Jakarta Sekarang Buka Sampai Sabtu, Ngga Perlu Cuti Kerja


Selain itu, jumlah unit kamera yang ada di kendaraan patroli juga akan ditambah sebanyak 10 unit lagi. Hal ini digunakan untuk mendukung mobilitas petugas memantau ketertiban lalu lintas di jalan.


"Ditlantas Polda Metro Jaya juga tengah mengajukan ETLE mobile sebanyak 30 unit kepada Pemprov DKI Jakarta," ucap Edy melalui keterangan resmi.


"Saat ini kami sudah berkoordinasi, sedang tahap pengajuan. Mudah-mudahan pihak Pemprov DKI Jakarta menyanggupi," pungkasnya.


Seperti diketahui, sistem tilang elektronik tengah digencarkan penggunaannya sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Baca juga: Polres Tasikmalaya Tangkap 3 Resedivis Spesialis Pencuri Mobil Bak Terbuka


Tilang elektronik menggantikan sistem tilang konvensional. Artinya, petugas diminta untuk mengurangi penindakan penilangan secara manual di jalan raya ketika mendapati pengguna jalan yang melanggar ketertiban.


Instruksi tersebut seperti tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 yang diteken pada tanggal 18 Oktober 2022.


Sebagai bentuk dukungan terhadap inovasi tersebut, Polda Metro Jaya juga telah menarik seluruh buku tilang dari personel kepolisian yang biasa bertugas.

Advertisement
Advertisement
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.