GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Ditahan Karena Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Melawan

Ditahan Karena Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Melawan
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama sekaligus telah ditahan oleh Bareskrim Polri.

PEWARTA.CO.ID - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang resmi ditahan pihak kepolisian guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Atas hal itu, Panji Gumilang kemudian melawan keputusan atas penangkapan dirinya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Panji langsung ditahan setelah pihak penyidik mengeluarkan status tersangka kepadanya.

"Bahwa setelah ditetapkannya Saudara PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka," kata Ramadhan dikutip detikcom, Rabu (2/8/2023) siang.

Untuk mengusut tuntas kasus ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI. Polisi juga melibatkan sedikitnya 40 saksi dan 17 saksi ahli.

Berdasarkan dakwaan kasus yang menjeratnya, Panji Gumilang dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Melalui pengacaranya, yakni Hendra Effendy, Panji Gumilang melawan penahanan dirinya oleh Bareskrim Polri. Effendy menyebut ada unsur diskriminalisasi dan dipolitisasi terhadap kliennya tersebut.

"Ini kita sangat prihatin, bagaimana tragedi kemanusiaan ini bisa terjadi di Bareskrim, kita nggak paham. Tapi kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syekh Panji Gumilang ini," kata Hendra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

Kendati demikian, pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang menjerat kliennya tersebut. Effendy juga telah mengira bahwa status tersangka bakal diberikan kepada kliennya itu.

"Kita sudah duga dari awal dan langkah-langkah itu, sudah kita baca ya, kita baca tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi kemudian jadi tersangka kemudian ditahan, ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diprosesnya," ujar Effendy.

Atas putusan ini, Effendy masih belum memahami apa alasan polisi menahan Panji. Itulah mengapa pihaknya menilai ada unsur diskriminalisasi dan dipolitisasi.

"Segala upaya hukum yang diatur menurut hukum akan kita lakukan. Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," tegasnya.



Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close