GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Usai Tersangka Penodaan Agama, Panji Gumilang Bakal Diperiksa Dugaan Kasus TPPU

Usai Tersangka Penodaan Agama, Panji Gumilang Bakal Diperiksa Dugaan Kasus TPPU
Panji Gumilang bakal diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan kasus TPPU pada Senin (7/8/2023) pekan depan.

PEWARTA.CO.ID - Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan atas dugaan kasus penodaan agama, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun bersiap untuk menghadapi pemeriksaan kasus lain.

Dittipideksus Bareskrim Polri dikabarkan siap memeriksa Panji Gumilang pada Senin (7/8/2023) pekan depan, atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, pihak penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 16 saksi terkait dugaan kasus TPPU Panji Gumilang. Mereka terdiri dari pengawas Yayasan YPI berinisial MJ; pengurus ponpes berinisial AS; orang tua santri inisial MN; serta 3 mantan simpatisan Panji Gumilang, yaitu AS, S, dan AH.

"Hari ini, Kamis, 3 Agustus 2023, telah dilakukan pemanggilan undangan klarifikasi terhadap 3 orang, yaitu Saudara RIP telah hadir dan Saudara RW belum hadir," kata Ramadhan dikutip detikcom, Kamis (3/8/2023).

Sementara itu, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan ahli TPPU dan ahli pidana untuk mendalami kasus ini.

Seperti diketahui, Bareskrim mulai bergerak mengusut perkara TPPU Panji Gumilang setelah adanya laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK beberapa waktu lalu. PPATK menyebut adanya kejanggalan yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pimpinan Al-Zaytun itu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close