GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Operasi Zebra 2023 Digelar Serentak 4-17 September 2023, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar Petugas

Operasi Zebra 2023 Digelar Serentak 4-17 September 2023, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar Petugas
Operasi Zebra 2023 digelar serentak di seluruh Indonesia pada 4-17 September 2023. (Dok. IG/NTMC Polri)

PEWARTA.CO.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Zebra 2023 serentak mulai Senin (4/9/2023) hari ini.

Operasi Zebra 2023 bakal digelar selama 14 hari, yaitu mulai 4 September 2023 dan berakhir pada 17 September 2023.

Sejumlah poin pelanggaran bakal diincar untuk ditindak oleh petugas di lapangan. Karenanya para pengguna jalan diminta untuk disiplin berlalu lintas.

“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” tulis unggahan akun Instagram @ntmc_polri, Minggu (3/9/2023).

Selain patuh berlalu lintas, Polri juga mengimbau agar pemilik kendaraan dapat membuktikan kelengkapan dokumen penting seperti SIM dan STNK.

"Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan anda lengkap," demikian tulis imbauan itu.

Jenis pelanggaran yang diincar pada Operasi Zebra 2023

Terdapat tujuh poin atau jenis pelanggaran yang diincar petugas selama penyelenggaraan Operasi Zebra 2023.

Jika pengguna jalan yang menggunakan moda transportasi seperti roda dua (motor) atau roda empat (mobil) dan jenis lainnya terbukti melanggar, maka akan ditindak seperti penilangan.

Berikut daftar jenis pelanggaran yang diincar dalam Operasi Zebra 2023 tersebut;

  1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
  2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
  3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
  4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
  5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
  6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
  7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

Oleh karena itu, para pemilik kendaraan yang kerap melakukan mobilitas di jalan raya diharap untuk melengkapi surat-surat yang dimaksud, serta mematuhi aturan lalu lintas demi kenyaman dan keselamatan.

Untuk informasi lebih lanjut terkait penyelenggaraan Operasi Zebra 2023 tersebut bisa disimak pada unggahan Instagram Korlantas Polri pada akun @ntmc_polri.

Advertisement
Advertisement
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.