GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Apakah Pakai Pelat Nomor Polisi Modifikasi Bisa Ditilang? Pengguna Plat Nopol Cantik Wajib Tahu

Apakah Pakai Pelat Nomor Polisi Modifikasi Bisa Ditilang? Pengguna Plat Nopol Cantik Wajib Tahu
Penggunaan nopol ilegal atau tidak resmi berpotensi mendapat sanksi tilang. Pelajari ketentuan yang benar untuk pengajuan nopol dengan kombinasi huruf dan angka cantik.

PEWARTA.CO.ID - Penggunaan pelat nomor polisi modifikasi apakah bisa ditilang? Pertanyaan itu kerap dilontarkan pemilik plat nopol cantik.

Jika masih ragu maka silakan baca artikel ini hingga tuntas, agar memahami risiko pemakaian apakah pelat nopol modifikasi bisa ditilang atau tidak.

Seperti diketahui, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB merupakan dokumen penting yang tersemat pada masing-masing kendaraan.

Selain itu, ada pula bukti dokumen penting lain yang juga wajib dilengkapi pemilik kendaraan, yaitu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Umumnya, pelat nopol telah ditentukan sekaligus ditetapkan dari pihak kepolisian selaku pemilik kewenangan untuk menerbitkan.

Namun, faktanya banyak masyarakat yang kerap memodifikasi nomor kendaraan tersebut dengan nopol cantik. Pertanyaannya, apakah perilaku memodifikasi nopol dapat dikenai tilang?

Jika merujuk pada Undang-undang (UU) Tahun 2009, pelat nomor kendaraan dilarang dimodifikasi, seperti mengubah warna, bentuk, tulisan, ataupun ditempelkan logo dan stiker tertentu.

Pelat nomor kendaraan modifikasi dapat dianggap sebagai tidak resmi alias ilegal.

Nah, jika mengacu pada UU di atas, pihak kepolisian menegaskan jika penggunaan nopol ilegal termasuk sebuah pelanggaran.

Otomatis, jika dinilai melanggar tentu ada sanksi denda yang harus diberikan kepada pemilik kendaraan. Itu artinya ada kekuatan hukum untuk polisi memberikan sanksi tilang kepada pelanggarnya.

Perbuatan mengubah spesifikasi nomor polisi bisa juga dikenai hukuman pidana yang besarannya telah diatur dalam UU lalulintas.

Sanksi penggunaan pelat nopol palsu

Jika kedapatan menggunakan pelat nopol palsu, maka pemiliknya terancam hukuman dari pihak kepolisian. Hal itu seperti termaktub dalam UU Nomor 22 Tahun 2019 Pasal 280 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Hukumannya tak bisa disepelekan, yakni denda hingga Rp 500 ribu atau pidana kurungan hingga dua bulan lamanya.

Bahkan dalam Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 pada Pasal 39 ayat 5 disebutkan, jenis nopol dapat dikatakan tidak sah jika mengubah atau mengganti dari yang telah dikeluarkan oleh kepolisian. Artinya, pemilik kendaraan tidak diperbolehkan mengganti nopol sendiri tanpa persetujuan dari Korlantas Polri.

Meski demikian, jika pemilik kendaraan berkeinginan memiliki pelat nopol dengan urutan kombinasi huruf dan angka cantik maka dapat mengajukan permintaan secara resmi kepada kepolisian yang berwenang atas hal itu.

Di mana ada biaya khusus yang mesti dikeluarkan agar prosesnya dapat divalidasi dan dianggap resmi sehingga tidak menyalahi prosedur.

Advertisement
Advertisement
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.
Advertisement