Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Beredar Uang Berstempel Prabowo: Satria Piningit, Heru Cakra Ratu Adil, Ini Kata BPN

Beredar Uang Berstempel Prabowo: Satria Piningit, Heru Cakra Ratu Adil, Ini Kata BPN
Penampakan uang pecahan Rp 10 ribu dengan stempel bertulis Prabowo: Satria Piningit, Heru Cakra Ratu Adil.

PEWARTA.CO.ID - Belum lama ini masyarakat dihebohkan munculnya lembaran uang rupiah berstempel Prabowo: Satria Piningit, Heru Cakra Ratu Adil.

Stempel tersebut tertera pada uang pecahan Rp 10 ribu dan beredar di tengah masyarakat.

Desy Mahara (23), salah satu warga yang juga sempat mendapat uang berstempel Prabowo tersebut saat bertransaksi di sebuah toko di Jakarta Barat.

"Ini uangnya dapat dari kembalian pas jajan," kata Desy dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (14/11/2023).

Meski begitu, dirinya menegaskan tidak ada paksaan mendapatkan uang itu. Semua murni dari hasil transaksi di toko tersebut.

"Tidak disuruh apa-apa. Tapi ini uang asli kok," tegasnya.

Andre Roside yang kala itu sebagai juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo-Sandiaga mengatakan, isu uang berstempel sosok paslon atau capres-cawapres tertentu ada indikasi sebagai kampanye hitam (black campaign).

Cara itu menurutnya adalah cara lama yang sudah pernah terjadi pada edisi pemilu sebelum-sebelumnya.

Kala itu, pihaknya sempat menuding aksi menyebarkan uang berstempel dilakukan oleh kubu paslon lain dengan tujuan menjatuhkan Prabowo.

"Ini cara lama, 2014, bahkan beberapa bulan lalu juga kan ditemukan. Kalau tidak salah di Manado. Ini black campaign," dikutip CNN Indonesia.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) turut mengimbau masyarakat yang menemukan uang bergambar khusus, termasuk dengan stempel tertentu, agar menukarkan ke kantor BI terdekat.

Pasalnya, BI menilai uang dengan ciri tersebut dianggap tidak layak edar.

"Terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai uang rupiah asli dalam kondisi distempel maupun dicoret, uang rupiah tersebut tergolong dalam uang rupiah yang tidak layak edar, namun masih berlaku sebagai alat transaksi pembayaran," tulis keterangan BI di website resminya.