GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

ITN Malang Terima SK Prodi Doktor Manajemen Rekayasa, Peluang Baru bagi Masyarakat

ITN Malang Terima SK Prodi Doktor Manajemen Rekayasa, Peluang Baru bagi Masyarakat
Rektor ITN Malang, Awan Uji Krismanto (kemeja batik) dan Koordinator Tim Direktorat Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Denny Irawan, foto bersama usai melaksanakan evaluasi lapangan atas usulan Program Doktor Manajemen Rekayasa (PDMR). (Foto: Yanuar/Humas ITN Malang)

PEWARTA, PENDIDIKAN - Institut Teknologi Nasional Malang (ITN) Malang menerima Surat Keputusan (SK) untuk membuka Program Studi (Prodi) Doktor Manajemen Rekayasa (PDMR).

SK PDMR tersebut diterima pada tanggal 23 Januari 2024, bertepatan dengan Dies Natalis ke-55 ITN Malang.

"SK PDMR ini merupakan kado terindah bagi civitas akademika ITN Malang pada Dies Natalis ke-55 ini," ujar Rektor ITN Malang, Awan Uji Krismanto, Kamis (25/1/2024).

Awan menjelaskan, program doktor merupakan program yang sudah direncanakan sejak lama. ITN Malang telah memiliki sumber daya manusia yang unggul di bidang teknik dan ilmu manajemen.

Selain itu, ITN Malang juga telah melakukan riset di bidang green technology dan sustainable technology.

"Dengan latar belakang tersebut, kami (ITN Malang) merasa sudah layak membuka program doktor," tegas Awan.

Prodi Doktor Manajemen Rekayasa ITN Malang akan dibuka pada semester ganjil tahun ajaran 2024/2025.

Kuota awal penerimaan mahasiswa baru sebanyak 10 orang, terbuka untuk umum dan sivitas akademika ITN Malang.

Awan berharap, dibukanya Prodi Doktor Manajemen Rekayasa ITN Malang dapat menjadi akses bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan S-3 di bidang teknik dan manajemen.

"Semoga program doktor ini dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia," pungkas Awan.


Sumber: itn.ac.id



Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close