GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Terkuak! Pinjol Asing Pakai Server Asing untuk Jerat Nasabah, Milenial Jadi Korban Terbanyak

Terkuak! Pinjol Asing Pakai Server Asing untuk Jerat Nasabah, Milenial Jadi Korban Terbanyak
Ilustrasi.

PEWARTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa mayoritas korban pinjol ilegal adalah generasi milenial, dengan rentang usia 26 hingga 35 tahun.

Hal ini berdasarkan data pengaduan yang diterima Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2024.

"Berdasarkan data Satgas PASTI, pengaduan terkait pinjol ilegal didominasi oleh rentang usia 26 hingga 35 tahun," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, Selasa (9/7/2024).

Lebih mengkhawatirkan lagi, para pelaku pinjol ilegal ini terindikasi menggunakan server di luar negeri untuk menghindari jangkauan hukum di Indonesia.

Hal ini berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika RI yang menemukan kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir dengan pinjol ilegal baru yang bermunculan.

"Terdapat kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir dan dalam waktu singkat muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan," jelas Friderica.

Kecenderungan penggunaan server luar negeri ini menandakan upaya para pelaku untuk menghindari jeratan hukum. Mereka juga memanfaatkan rekening di luar negeri untuk menyulitkan proses penelusuran.

Di sisi lain, OJK mencatat 5.047 pengaduan terkait fintech selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2024.

Pengaduan terbanyak terkait perilaku penagihan, kegagalan atau keterlambatan transaksi, fraud eksternal, penyalahgunaan data pribadi, dan permasalahan bunga atau denda atau penalti.

Terkait perilaku penagihan, OJK telah menerima 3.017 pengaduan melalui Aplikasi Pelayanan Konsumen Keuangan (APKK) OJK.

OJK menegaskan akan terus melakukan penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), termasuk perilaku petugas penagihan.

"OJK senantiasa melakukan penegakan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh PUJK termasuk bagaimana perilaku petugas penagihan yang mewakili PUJK dalam melakukan tugasnya," pungkas Friderica.

Advertisement
Advertisement
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close