X harus menerima denda tambahan dari pengadilan di Brasil agar bisa menjalankan layanannya. |
PEWARTA.CO.ID - Platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, saat ini menghadapi tantangan untuk melanjutkan layanannya di Brasil.
Berdasarkan laporan yang diterbitkan oleh TechCrunch pada Sabtu (28/9/2024), platform yang dimiliki oleh Elon Musk ini harus memenuhi syarat pembayaran denda tambahan untuk kembali beroperasi.
Hakim Agung Brasil, Alexandre de Moraes, mengeluarkan perintah yang memungkinkan X untuk "segera kembali beroperasi" di Brasil jika bersedia membayar denda tambahan sebesar sekitar 1,9 juta dolar AS, setara dengan Rp7 miliar. Denda ini merupakan tambahan dari jumlah sebelumnya yang telah ditetapkan, yaitu 3,4 juta dolar AS (sekira Rp12,4 miliar).
Sepanjang tahun ini, X terlibat dalam sejumlah sengketa hukum sehubungan dengan tindakan Moraes yang berupaya memblokir akun-akun yang diduga menyebarkan informasi keliru mengenai pemilu.
Akibatnya, X menghentikan operasionalnya di Brasil dan terpaksa menghentikan layanan di negara tersebut pada akhir bulan Agustus.
Larangan ini membuka peluang bagi platform pesaing, termasuk Bluesky, yang mengalami lonjakan popularitas di kalangan pengguna.
Belakangan, tampaknya X berusaha untuk berbalik arah. Perusahaan ini setuju untuk memblokir akun-akun yang ditunjuk oleh pihak berwenang, membayar denda yang diwajibkan, serta menunjuk perwakilan hukum di Brasil.
Dalam sebuah unggahan di akun Global Government Affairs, X menyatakan, "Kami mengakui dan menghormati kedaulatan negara-negara di mana kami beroperasi" dan menekankan bahwa memberikan akses bagi pengguna di Brasil "adalah hal yang penting bagi demokrasi yang berkembang."