Ilustrasi Judi Online (Dok. Ist) |
Pewarta.co.id - Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), kembali menghapus 41.026 konten yang terkait dengan perjudian online (judol).
"Kami tegaskan kembali pemerintah akan terus berkomitmen memperkuat upaya pemberantasan judol ini tanpa pandang bulu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media ( Dirjen KPM) Kemkomdigi, Molly Prabawati di Jakarta, Jumat.
Molly menjelaskan, jumlah konten yang dihapus ini berlaku sejak Senin (25/11/2024) hingga Jumat (29/11/2024).
Di antara konten tersebut, terdapat tiga akun media sosial yang memiliki ratusan ribu pengikut, yaitu akun Instagram @anteuticc (153 ribu pengikut), @girlschathetic (135 ribu pengikut), dan @netizen_jepng (159 ribu pengikut).
Sejak tahun 2017 hingga Jumat (29/11/2024), Kementerian Komdigi sudah memblokir lebih dari 5,2 juta konten yang berhubungan dengan perjudian online.
Rinciannya termasuk 382.649 konten di situs web dan alamat IP, 17.823 konten di platform Meta, 8.881 file di layanan berbagi file, 3.567 konten di Google/YouTube, 2.002 konten di platform X, 191 konten di Telegram, dan 75 konten di TikTok.
“Angka ini mencerminkan komitmen jangka panjang kami untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian daring,” ujar Molly.
Molly mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada, menghindari, dan melaporkan konten atau akun yang berhubungan dengan perjudian online.
Ia menjelaskan bahwa konten-konten tersebut seringkali menggoda dengan janji palsu cepat kaya, tetapi kenyataannya sangat berbeda.
Kemkomdigi menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk melaporkan konten negatif, termasuk yang terkait dengan perjudian online.
Beberapa kanal yang bisa digunakan adalah Aduankonten.id, layanan WhatsApp di 0811-9224-545, dan WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.
Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor ponsel untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.
“Bersama, kita bisa melindungi keluarga dan komunitas kita dari bahaya judol. Mari kita bangun masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera. Judi online adalah penipuan," tutup Molly Prabawaty.