Staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditetapkan sebaga tersangka kasus judol. (Dok. CNBC Indonesia) |
PEWARTA.CO.ID - Kasus penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi online kembali menjadi sorotan. Kali ini, Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Adhi Kismanto, ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
Hal ini diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
Dalam konferensi pers, Kombes Wira mengungkapkan bahwa sebanyak 9 pegawai Komdigi, termasuk Adhi Kismanto, menjadi tersangka.
"Perlu kami sampaikan bahwa untuk yang pegawai Komdigi ada sembilan, sedangkan yang satu orang itu statusnya adalah staf ahli," ujar Wira pada Senin (25/11/2024), sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
Selain itu, Adhi Kismanto disebut pernah mengikuti seleksi penerimaan tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Komdigi pada 2023.
Namun, ia tidak lulus dalam seleksi tersebut. Meskipun demikian, ia tetap dipekerjakan di kementerian tersebut berdasarkan adanya aturan baru atau SOP yang diterapkan belakangan ini.
"Untuk SOP itu bukan diganti ya, artinya ada SOP baru. Artinya ini merupakan hal yang baru, sehingga kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut," jelas Wira.
Tidak hanya Adhi Kismanto, polisi juga telah menetapkan total 24 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Nama-nama lain yang mencuat termasuk Alwin Jabarti Kiemas dan mantan komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang.
Pihak kepolisian saat ini masih mengejar empat buron yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berikut daftar peran para tersangka kasus judol di Komdigi berdasarkan hasil penyelidikan:
- 4 bandar atau pengelola website judi: A, BN, HE, dan J (DPO).
- 7 agen pencari website judi online: B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).
- 3 pengepul dan penampung uang: A alias M, MN, dan DM.
- 9 pegawai Komdigi yang diduga terlibat dalam pemblokiran: DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
- 2 pelaku verifikasi website judi: AK dan AJ.
- 2 pelaku pencucian uang: D dan E.
- 1 perekrut jaringan tersangka: T.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita uang tunai dan aset senilai Rp167,8 miliar. Semua tersangka dikenai pasal berlapis, di antaranya:
- Pasal 303 KUHP terkait perjudian.
- Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
- Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.