Kementerian ATR Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah pada 2025
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. (Dok. ANTARA). |
PEWARTA.CO.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah pada tahun 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk keperluan ibadah di seluruh Indonesia.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa hingga saat ini, baru 41 persen dari total 655.238 objek tanah wakaf yang terdaftar secara resmi.
"Jumlah objek tanah wakaf yang terdaftar secara nasional baru mencapai 41 persen dari total 655.238 objek tanah wakaf. Jumlah ini masih sangat kecil dibandingkan potensi yang ada, sehingga memerlukan percepatan di tahun mendatang," jelas Nusron di Jakarta, Rabu (1/1/2025).
Pada tahun 2024, Kementerian ATR/BPN berhasil menyelesaikan sertifikasi terhadap 15.093 bidang tanah wakaf. Meski demikian, jumlah tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan untuk mendukung pendaftaran seluruh tanah wakaf yang ada.
Nusron mengusulkan pembukaan loket khusus untuk pengurusan sertifikasi tanah wakaf di setiap Kantor Pertanahan. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi dan mempercepat waktu penyelesaian.
"Untuk tanah wakaf, sertifikasi memang terkendala oleh proses panjang di lapangan, seperti kurangnya dokumen dari wakif atau ahli waris. Kami akan melakukan perbaikan sistem digitalisasi agar proses ini lebih cepat dan transparan," kata Nusron.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya modernisasi layanan pertanahan, termasuk penggunaan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi proses sertifikasi.
Sertifikasi tanah wakaf memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan umat beragama untuk beribadah. Program ini juga mendukung salah satu prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yaitu memastikan kerukunan antarumat beragama serta kebebasan dalam beribadah.
Selain fokus pada sertifikasi tanah wakaf, Nusron juga melaporkan bahwa nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan pertanahan pada tahun 2024 mencapai Rp2,9 triliun.
Sepanjang tahun 2024, Kementerian ATR/BPN memberikan 8 juta layanan kepada masyarakat, termasuk penerbitan Sertifikat Elektronik yang menjadi bagian dari transformasi layanan berbasis digital.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat mendukung pembangunan infrastruktur keagamaan sekaligus meningkatkan kerukunan dan kebebasan beribadah di Indonesia.