Viral Polisi Disebut Minta Tebusan Rp12 Juta untuk Lepas Demonstran RUU TNI, Begini Klarifikasi Polres Jaktim
![]() |
| Aksi demonstrasi mahasiswa menolak pengesahan RUU TNI di depan Gedung DPR RI, Kamis (20/3). (Dok. Ist) |
JAKARTA, PEWARTA.CO.ID – Polri menepis tuduhan yang menyebutkan bahwa Polsek Cakung meminta tebusan sebesar Rp12 juta untuk membebaskan lima mahasiswa yang melakukan demonstrasi menolak pengesahan RUU TNI.
Isu ini sempat viral di media sosial dan menuai beragam respons dari masyarakat.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, dengan tegas membantah kabar tersebut dan memastikan bahwa informasi yang beredar adalah tidak benar.
"Hal-hal mengenai adanya permintaan dari pihak Polsek Cakung seperti uang tebusan yang beredar di media sosial adalah tidak benar alias hoaks," kata Nicolas saat dihubungi pada Minggu (23/3/2025).
Sebelumnya, tuduhan tersebut mencuat setelah akun X @jurnalceritaa membagikan informasi bahwa Polsek Cakung meminta uang tebusan kepada keluarga mahasiswa yang ditahan.
Disebutkan bahwa salah satu mahasiswa Universitas Moestopo bernama Nabil ditangkap pada Jumat (21/3/2025). Namun, Nicolas membantah adanya penahanan terhadap mahasiswa tersebut.
"Kami sampaikan bahwa Polsek Cakung yang berada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur tidak pernah mengamankan 5 orang mahasiswa, di mana salah satunya bernama Muhammad Nabil Rafiudin, terkait dengan aksi unjuk rasa pengesahan RUU TNI di wilayah hukum Polrestro Jakarta Pusat," tegasnya.
Meskipun demikian, Nicolas mengakui bahwa Polsek Cakung sempat mengamankan empat pemuda yang terlibat tawuran pada 16 Februari 2025.
Ia menegaskan bahwa penangkapan tersebut tidak ada kaitannya dengan aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta Pusat.
"Adapun pada 16 Februari 2025 lalu, Polsek Cakung mengamankan 4 orang terkait aksi tawuran di wilayah Cakung, jauh dari unjuk rasa yang berada di wilayah hukum Polrestro Jakarta Pusat," jelasnya.
Saat ini, keempat pemuda yang diamankan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Nicolas juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melaporkan jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh anggota kepolisian.
Ia menyarankan agar laporan disampaikan langsung ke Propam Polres Metro Jakarta Timur atau Propam Polda Metro Jaya jika ditemukan pelanggaran.
"Apabila merasa ada penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polsek Cakung seperti yang disangkakan, silakan melaporkan ke Propam Polres Metro Jakarta Timur ataupun Propam Polda Metro Jaya," tambahnya.
Untuk memudahkan pengaduan, masyarakat juga dapat menghubungi Layanan Pengaduan Polres Metro Jakarta Timur melalui nomor 081399388201.
