Nekat Terobos Gerbang Tol, Pengendara di Semarang Dilaporkan Jasa Marga ke Polisi
![]() |
Petugas memperbaiki palang gardu tol di gerbang Tol Gayamsari Semarang yang rusak diterobos pengendara, Rabu (30/4/2025). (Dok. ANTARA). |
PEWARTA.CO.ID - Aksi tak bertanggung jawab dilakukan seorang pengendara mobil yang nekat menerobos gerbang Tol Gayamsari, Kota Semarang, tanpa melakukan transaksi pembayaran. Akibat ulah tersebut, palang otomatis di gardu tol rusak, dan pengemudi langsung kabur dari lokasi. Insiden ini terjadi pada Rabu (30/4/2025) dini hari sekitar pukul 01.17 WIB.
Perusahaan pengelola jalan tol, PT Jasamarga Transjawa Tol, tidak tinggal diam. Mereka telah melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib guna diproses secara hukum.
Vice President Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol, Ria Marlinda Paallo, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika sebuah mobil berwarna abu-abu memasuki salah satu gardu pembayaran di gerbang Tol Gayamsari.
“Pengemudi justru menabrak palang pintu gardu tol dan melarikan diri,” ujar Ria dalam keterangannya di Semarang, Rabu (30/4).
Padahal, petugas di lokasi sudah memberikan peringatan langsung kepada pengemudi agar mengikuti prosedur pembayaran, namun pengemudi tersebut memilih mengabaikannya dan malah melanggar aturan dengan memaksa masuk dan merusak fasilitas gerbang tol.
Pihak Jasamarga langsung melaporkan insiden ini ke kepolisian. Ria menyebut bahwa laporan telah diterima dan saat ini tengah dalam penanganan oleh aparat.
“Kejadian tersebut ditangani oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Jawa Tengah I A,” jelasnya.
Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai identitas pengemudi maupun keberadaan kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut.
Jasa Marga menekankan bahwa tindakan seperti ini tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain dan petugas tol. Ria mengingatkan pentingnya mematuhi aturan saat melintasi jalan tol serta mengikuti arahan dari petugas di lapangan.
“Kami mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk selalu mengikuti aturan dan arahan petugas,” tegasnya.
Pelanggaran seperti ini bisa dikenai sanksi hukum karena termasuk dalam perusakan fasilitas umum dan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas. Jasamarga juga memastikan akan bekerja sama penuh dengan kepolisian untuk mengungkap dan memproses kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku.