Skandal Korupsi Gerobak Dagang: Dua Petinggi Perusahaan Didakwa Rugikan Negara Rp61,5 Miliar
![]() |
Sidang korupsi gerobak Kemendag, 2 bos perusahaan didakwa rugikan negara Rp61,5 miliar. (Dok. Okezone) |
Jakarta, Pewarta.co.id – Dua petinggi dari perusahaan penyedia barang, PT Piramida Dimensi Milenia, resmi didakwa terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan gerobak dagang milik Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk tahun anggaran 2018-2019.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara mencapai lebih dari Rp61,5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, terdakwa Bambang Widianto, yang menjabat sebagai Kuasa Direksi, dan Mashur, selaku pelaksana lapangan perusahaan tersebut, diduga terlibat langsung dalam praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak internal Kemendag.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp61.538.653.300,” kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Kedua terdakwa disebut bekerja sama dengan Putu Indra Wijaya, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, dan Bunaya Priambudi, Kepala Sub Bagian Tata Usaha di Dit Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).
Putu dan Bunaya telah lebih dulu menjalani proses hukum dalam berkas terpisah.
Awal mula keterlibatan Bambang dan Mashur bermula dari pertemuan mereka dengan Putu Indra Wijaya.
Dalam pertemuan itu, mereka diduga meminta informasi awal tentang rencana pengadaan gerobak dan sekaligus mengupayakan agar proyek tersebut diberikan kepada mereka.
"Sekaligus meminta kepada Putu Indra Wijaya dan Bunaya Piambudi untuk menyerahkan pelaksanaan pekerjaan pengadaan gerobak dagang tersebut kepada terdakwa Bambang Widianto dan Mashur dengan menjanjikan uang operasional sebesar Rp835.000.000,- kepada Putu Indra Wijaya dan fee sebesar persen dari nilai kontrak kepada Bunaya Priambudi,” ujar JPU.
JPU juga menegaskan bahwa perusahaan tempat kedua terdakwa bekerja sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai penyedia barang.
Dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), PT Piramida Dimensi Milenia tidak memiliki workshop, alat pendukung, maupun izin industri yang memadai.
Namun demikian, berbekal arahan dari Putu Indra Wijaya, perusahaan tersebut tetap mengikuti proses lelang menggunakan informasi yang sudah mereka kantongi sebelumnya.
Bahkan, sebelum lelang resmi digelar, Bambang dan Mashur telah menerima dokumen penting berupa KAK dan spesifikasi teknis dari Putu dan Bunaya.
"Sekaligus menyiapkan dokumen penawaran serta gerobak contoh untuk diajukan dalam penawaran sehingga perusahaan yang digunakan tersebut dapat ditetapkan sebagai pemenang lelang, dan ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan,” ucap JPU.
Lebih lanjut, pekerjaan pengadaan yang seharusnya dijalankan oleh perusahaan itu justru dialihkan ke pihak ketiga.
Meski proyek belum sepenuhnya rampung, para terdakwa tetap mengajukan dokumen pembayaran secara penuh.
“Terdakwa Bambang Widianto, Mashur, Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi yang mengetahui pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. Namun, menyiapkan dan menandatangani dokumen permintaan pembayaran serta mengajukan permintaan pembayaran 100% kepada pejabat penandatangan SPM dalam rangka membayar PT Piramida Dimensi Milenia KSO PT Arjuna Putra Bangsa dan PT Dian Pratama Persada tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan serah terima barang,” ujar JPU.
Persidangan masih terus berlanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menambah daftar panjang praktik korupsi yang melibatkan proyek pengadaan barang pemerintah.