Baru Bebas Penjara, Residivis Ganjal ATM Kembali Tertangkap Saat Beraksi di SPBU Cendrawasih
![]() |
Rekaman kamera pengawas (CCTV) saat pelaku ganjal ATM berinisial DS (33) beraksi di area SPBU Cendrawasih Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (24/5/2025). (Dok. ANTARA). |
PEWARTA.CO.ID - Seorang pria berinisial DS (33) kembali berurusan dengan aparat kepolisian usai tertangkap basah menjalankan aksi penipuan modus ganjal ATM di kawasan SPBU Cendrawasih Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. DS yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, diamankan saat mencoba menukar kartu ATM milik korban.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, membenarkan kejadian ini. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa DS berhasil ditangkap saat hendak menipu seorang wanita bernama Novia, yang sedang bertransaksi di mesin ATM.
“Pelaku DS berhasil kami amankan saat berusaha menipu korban dengan modus menukar kartu ATM milik korban,” ujar Abdul Jana di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Peristiwa bermula ketika korban mendapati kartu ATM-nya sulit masuk ke mesin. Pelaku DS yang sudah mengintai pun langsung berpura-pura menolong, sambil memperagakan cara memasukkan kartu ATM. Namun di saat bersamaan, DS diam-diam menukar kartu milik Novia dengan kartu lain.
Beruntung, korban merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku dan segera meminta pertolongan. Tak berselang lama, patroli Polsek Cengkareng yang tengah melintas di lokasi langsung bertindak dan mengamankan DS.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan dari tangan pelaku. Di antaranya 30 lembar kartu ATM dari berbagai bank, sebuah gergaji besi, serta mobil Toyota Rush yang diduga digunakan pelaku untuk beraksi.
Lebih lanjut, Kompol Abdul Jana menyebut bahwa DS tidak bekerja sendirian. Ia dibantu oleh dua rekannya berinisial OI dan BI, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu petugas.
“Korban yang merasa curiga kemudian menyadari penipuan tersebut dan segera meminta bantuan,” kata Abdul.
Mirisnya, pelaku DS ternyata baru saja bebas dari penjara dengan kasus yang sama. Bukannya jera, ia justru mengulangi kejahatannya dengan metode serupa, yakni mengganjal mesin ATM untuk kemudian menukar kartu korban.
Kini, DS harus kembali mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan mesin ATM, terutama di lokasi terbuka seperti SPBU.
Waspada, ini tips aman bertransaksi di ATM:
-
Periksa slot kartu sebelum memasukkan ATM, pastikan tidak ada benda asing yang mengganjal.
-
Jangan mudah percaya pada orang asing yang menawarkan bantuan, terutama saat ATM bermasalah.
-
Tutup tangan saat mengetik PIN, hindari pengintaian.
-
Jika merasa dicurigai, segera batalkan transaksi dan hubungi pihak keamanan atau polisi terdekat.