Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Maxco Trading Festival
Advertisement

BPN Akan Tindaklanjuti Dugaan Pendudukan Tanah BMKG oleh Grib Jaya

BPN Akan Tindaklanjuti Dugaan Pendudukan Tanah BMKG oleh Grib Jaya
BPN akan tindaklanjuti dugaan pendudukan tanah BMKG oleh Grib Jaya. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan terkait status kepemilikan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di wilayah Pondok Betung, Tangerang Selatan.

Lahan tersebut dikabarkan tengah diduduki oleh sebuah organisasi masyarakat bernama Grib Jaya.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa tidak ada pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan, yang diperbolehkan mengklaim lahan tanpa bukti sah, terutama jika tanah tersebut termasuk dalam kategori barang milik negara (BMN).

“Kami cek masalah ini, secepatnya akan kami info lebih lanjut, dan ini pola-pola semacam ini, proses kedudukan seperti ini oleh ormas apapun dan oleh siapa pun tidak boleh, apalagi itu menyangkut BMN atau barang milik negara, atau menyangkut kepemilikan orang lain pun gak boleh,” kata Nusron menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan bahwa jika terdapat pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, mereka wajib membuktikan klaimnya melalui dokumen hukum yang sah.

Jika terdapat konflik, penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur pengadilan.

Nusron juga menyebut BPN akan memeriksa dokumen tanah apabila ada pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.

“Gak boleh main terabas begitu saja,” sambung Nusron.

Sebagai langkah lanjutan, BPN akan berkoordinasi dengan BMKG serta Polda Metro Jaya untuk memperjelas status hukum lahan tersebut.

Hingga kini, Nusron menyebut BMKG sendiri belum mengajukan permintaan resmi kepada BPN untuk pengecekan langsung.

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa apabila lahan tersebut benar merupakan milik BMKG, maka data kepemilikannya seharusnya telah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

“Selama masih tercatat di DJKN, kami akan anggap sebagai BMN, barang milik negara,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan mengenai dugaan pendudukan lahan secara ilegal oleh ormas Grib Jaya.

Penyidik Subdirektorat Harta Benda Ditreskrimum telah menerima laporan resmi dan saat ini tengah melakukan pendalaman.

"Kami sudah menerima laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Ade Ary menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2024 ketika pihak yang dilaporkan memasang papan bertuliskan pengawasan hukum oleh Tim Advokasi Ormas Grib Jaya di lokasi tersebut.

"Kemudian akhirnya, karena dalam proses pendalaman, tim penyelidik dari Subdit Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro memasang plang bertuliskan sedang dalam proses penyelidikan,” kata Ade.

Grib Jaya, dalam pernyataan pers yang disampaikan melalui kanal YouTube resmi mereka, mengklaim bahwa aksi yang dilakukan adalah bentuk dukungan terhadap ahli waris dan masyarakat sekitar.

Menurut Tim Hukum dan Advokasi ormas tersebut, konflik ini telah berlangsung selama dua tahun terakhir.