Denda Tilang ETLE Terlalu Mahal? Begini Cara Ambil Uang Sisa Kelebihan Bayar, Cepat Tarik Sebelum Diambil Negara!
![]() |
Uang sisa denda ETLE bisa diambil kembali. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID - Ramainya perbincangan warganet di media sosial X soal denda tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) memunculkan satu informasi menarik: ternyata sisa uang denda yang sudah dibayarkan bisa dikembalikan.
Fakta ini menjadi sorotan setelah viralnya kasus seorang perempuan yang dikenai denda ETLE hingga Rp15 juta.
Menanggapi hal tersebut, seorang pengguna akun X bernama @laksti membagikan pengalamannya. Ia mengaku pernah terkena tilang ETLE dan membayar Rp500 ribu.
Namun, setelah persidangan, dendanya hanya diputus sebesar Rp87 ribu. Sisanya pun bisa ia ambil kembali melalui bank.
“Klo kena ETLE emang kudu bayar denda maksimal dulu. Nanti setelah tgl sidang, sisanya kita dpt notif utk nyetak dokumen utk ngambil uang kembalian denda. Sy pernah kena, byr dulu 500rb. Setelah tgl sidang dpt notif dendanya 87rb hehehe... Jd dpt kembalian. Ngambil di BRI,” cuitnya fi X (dulu Twitter), pada Minggu (27/4/2025).
Lantas, bagaimana mekanisme pengambilan uang sisa denda tilang ETLE? Apakah bisa diambil oleh semua pelanggar? Berikut penjelasan lengkapnya.
Mengapa uang denda ETLE bisa dikembalikan?
Sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 268 ayat (1), apabila hakim memutuskan denda lebih rendah dari jumlah yang sudah dititipkan, maka sisa uang tersebut wajib dikembalikan kepada pelanggar.
Namun, perlu dicatat, batas waktu pengambilan sisa uang ini adalah satu tahun sejak putusan sidang. Jika lewat dari itu, maka dana tersebut akan disetor ke kas negara dan tidak bisa diambil lagi, alias diambil oleh negara.
Baca juga: Cek Tilang ETLE Kini Bisa Lewat HP, Begini Cara Lihat Kendaraan Pernah Ketilang atau Tidak, Simak!
Mengecek dan mengambil sisa uang denda ETLE
Untuk mengetahui apakah Anda memiliki kelebihan pembayaran denda tilang elektronik, ikuti langkah-langkah berikut:
Cek melalui situs resmi Kejaksaan
- Kunjungi situs https://tilang.kejaksaan.go.id
- Masukkan nomor register tilang, lalu klik "Cari"
- Setelah data muncul, klik "Pilih"
- Periksa jumlah denda yang diputus pengadilan dan biaya perkara
- Bandingkan dengan jumlah uang titipan yang Anda bayarkan
- Jika terdapat kelebihan, klik tombol "Ambil Sisa Uang Titipan"
Mengambil sisa denda tilang ETLE
Setelah mengetahui Anda berhak atas pengembalian, ada dua opsi untuk mencairkan dana tersebut:
1. Pengambilan langsung di Bank BRI (Luring)
Langkah-langkahnya:
- Cek kembali jumlah denda dan biaya perkara dari situs Kejaksaan
- Pastikan data seperti nomor register dan nama pelanggar sesuai
- Sistem akan menampilkan jumlah sisa yang bisa diklaim
- Klik “Ambil Sisa Titipan” dan unduh surat pengantar ke Bank BRI
- Bawa surat tersebut ke teller BRI terdekat
- Setelah diverifikasi, bank akan menyerahkan sisa uang Anda
Catatan: Jika terdapat kesalahan data, hubungi petugas tilang Kejaksaan untuk pembetulan.
2. Pengambilan melalui transfer (Daring)
Cara ini lebih praktis, cukup isi data secara online:
- Masukkan nama bank dan nomor rekening penerima
- Isi nama pemilik rekening dan email aktif
- Klik “Submit”, lalu masukkan kode OTP yang dikirim via SMS
- Setelah validasi selesai, proses transfer akan berlangsung otomatis
Baca juga: Viral Cat Semprot Khusus untuk Pelat Nomor Kendaraan, Bikin Nopol Tak Terlihat Kamera ETLE
Tak banyak yang tahu bahwa denda tilang ETLE tidak selalu final dengan nominal maksimal. Sebab, putusan hakim bisa saja menetapkan denda lebih rendah, sehingga pelanggar berhak menerima sisa uang kembali.
Sayangnya, banyak masyarakat yang tidak mengetahui hal ini, sehingga kelebihan dana justru hangus dan masuk kas negara.
Jadi, bila Anda pernah terkena tilang ETLE dan sudah membayar denda maksimal, jangan buru-buru pasrah! Cek ulang putusan sidang dan ambil hak Anda selagi bisa. Siapa tahu, masih ada uang Anda yang bisa diselamatkan.
Jika Anda merasa informasi dalam artikel ini sangat penting, bantu sebarkan ke rekan, kerabat, saudara, maupun keluarga yang pernah terkena tilang elektronik ETLE.