Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

DPR Apresiasi Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Terkait Unggahan Meme

DPR Apresiasi Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Terkait Unggahan Meme
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat memimpin RDPU Komisi III di Gedung Nusantara II, DPR RI, (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID - Langkah Kepolisian Republik Indonesia yang menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Ia menilai keputusan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tindakan bijak dalam merespons perkara yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.

Penangguhan penahanan dilakukan terhadap SSS yang sebelumnya ditangkap karena membagikan unggahan berupa meme yang dinilai tidak pantas dan dianggap menyudutkan Presiden RI Prabowo Subianto serta mantan Presiden Joko Widodo.

“Sangat baik yang dilakukan Pak Kapolri karena sebelumnya saya juga telah menyampaikan agar diselesaikan melalui pendekatan restorative justice,” ujar Sahroni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Senin pagi.

Meski mengapresiasi langkah tersebut, Sahroni juga menyampaikan kritik terhadap tindakan SSS yang menurutnya sudah melewati batas kebebasan berekspresi.

Ia menilai bahwa bentuk kritik yang dilayangkan oleh mahasiswi tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.

“Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi kepada siapa pun,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sahroni menegaskan pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan kritik, terutama bagi kalangan mahasiswa yang memang memiliki ruang untuk bersuara.

Ia mendorong penyampaian kritik yang tetap memperhatikan norma kesopanan dan tanggung jawab sosial.

“Silakan menyampaikan kritik, tetapi menggunakan cara yang baik dan sopan,” tegasnya.

Sementara itu, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri menyampaikan bahwa penangguhan penahanan dilakukan pada Minggu, 11 Mei 2025.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka serta orang tuanya.

“Pada hari Minggu, 11 Mei 2025, penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka,” kata Brigjen Pol. Trunoyudo di Jakarta.

Penangguhan ini menjadi langkah hukum yang menyeimbangkan antara penerapan keadilan dan pendekatan humanis terhadap pelaku, sekaligus menjadi pengingat pentingnya etika dalam berekspresi di ruang publik, khususnya di era digital.