Jonathan Frizzy Terseret Kasus Obat Keras, Siap Hadapi Proses Hukum hingga Tuntas
![]() |
Aktor Jonathan Frizzy. (Dok. Okezone). |
PEWARTA.CO.ID - Aktor Jonathan Frizzy kembali menjadi sorotan publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan obat keras. Penangkapan dilakukan oleh aparat Polresta Bandara Soekarno Hatta di kediaman sang aktor di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Kuasa hukum Jonathan, Lamgok Heryanto Silalahi, membenarkan kabar penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses berlangsung.
“Klien kami bersikap sangat kooperatif saat diamankan,” ujar Lamgok kepada awak media, Senin (5/5/2025).
Menurut penjelasan pihak kuasa hukum, keterlibatan Jonathan Frizzy muncul dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta bersama pihak Bea Cukai sejak Maret 2025. Kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka dengan barang bukti berupa 800 rokok elektrik (vape) yang mengandung zat berbahaya jenis etomidate, sejenis obat keras.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi kemudian mengamankan 40 unit vape dari kediaman Jonathan. Barang-barang tersebut kini dijadikan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
“Dari Jonathan, barang bukti yang diamankan polisi berupa 40 vape,” terang Lamgok.
Meski tengah menjalani perawatan medis, termasuk rencana operasi, Jonathan memutuskan untuk menunda pengobatannya agar dapat memenuhi proses pemeriksaan sebagai tersangka. Hal ini disebutkan menunjukkan niat baik sang aktor untuk menyelesaikan masalah hukum yang dihadapinya.
“Dari beberapa panggilan, klien kami kan datang. Tapi memang sempat tidak hadir karena harus menjalani operasi,” jelas Lamgok.
Sang kuasa hukum menambahkan bahwa mereka sebenarnya memiliki dasar hukum untuk mengajukan penundaan penahanan atas dasar alasan kesehatan. Namun, Jonathan memilih untuk langsung menjalani proses hukum tanpa hambatan.
“Namun Jonathan bilang, dia ingin semua selesai. Dia tak ingin masalah tersebut berlarut-larut,” lanjut Lamgok.
Atas dugaan penyalahgunaan obat keras tersebut, Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda mencapai Rp5 miliar.
Publik kini menanti kelanjutan kasus ini, mengingat Jonathan bukan figur sembarangan di dunia hiburan tanah air. Kesediaannya untuk bersikap terbuka dan kooperatif diharapkan menjadi contoh dalam penanganan kasus hukum serupa, meski situasi yang dihadapi tak mudah.