Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Maxco Trading Festival
Advertisement

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka
Mantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Hingga kini, total 55 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan bahwa dari total saksi yang diperiksa, 46 orang telah dimintai keterangan sebelumnya, sementara sembilan lainnya baru diperiksa pada Rabu (21/5/2025). Dari sembilan nama terbaru itu, tiga langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian juga beberapa saat yang lalu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang ahli,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Penyidik menemukan cukup banyak bukti untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi terkait kredit yang diberikan sejumlah bank milik negara kepada PT Sritex. Nilai total tagihan atau outstanding kredit yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,6 triliun.

Tiga orang yang kini berstatus tersangka antara lain:

  • DS (Dicky Syahbandinata), eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada tahun 2020,

  • Zainuddin Mappa (ZM), mantan Direktur Utama PT Bank DKI pada tahun yang sama,

  • Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex dari tahun 2005 hingga 2022.

Selain ketiga tersangka, enam saksi lain yang turut diperiksa hari itu berasal dari berbagai lembaga, termasuk auditor dan perwakilan institusi keuangan terkait, yakni:

  • ERN, dari Kantor Akuntan Publik,

  • RFL, mewakili Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,

  • serta empat pihak lain berinisial NTP, RNL, UK, dan ADM yang terkait dengan PT BJB.

Qohar menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan dan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Ini kan baru ditetapkan tersangka. Ya nanti pasti akan kita buka seluas-luasnya,” tambahnya.

Berdasarkan hasil sementara, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp692 miliar dari total kredit bermasalah senilai Rp3,58 triliun. Angka ini dihitung berdasarkan nilai yang belum dibayar dan kerugian riil yang ditimbulkan dari proses pemberian kredit yang diduga melanggar hukum.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.