KPK Dalami Potensi Korupsi dalam Pendanaan Politik, Fokus pada Pencegahan Sejak Dini
![]() |
Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/5/2025). (Dok. Antara) |
PEWARTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah meneliti kemungkinan terjadinya praktik korupsi dalam mekanisme pembiayaan politik, sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi yang lebih komprehensif.
Langkah ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih berada pada tahap awal, yakni menjalin dialog dengan partai-partai politik peserta pemilu.
Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi berbagai persoalan, tantangan, dan hambatan yang kerap muncul dalam proses pendanaan politik.
"Adapun lingkup diskusi yang dilakukan, yang pertama, tentu terkait dengan penyebab utama adanya biaya pemilu yang tinggi. Kemudian strategi yang dapat dilakukan untuk menekan biaya politik,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Dalam dialog tersebut, KPK juga mengeksplorasi berbagai kemungkinan praktik ilegal yang dilakukan untuk menutupi tingginya biaya politik.
Salah satu perhatian utama adalah bagaimana mencegah politisi yang terpilih menggunakan cara-cara yang melanggar hukum untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan.
"Kemudian upaya untuk mencegah pejabat publik terpilih melakukan upaya pengembalian modal politik dengan cara ilegal," katanya.
Selain itu, potensi konflik kepentingan juga menjadi fokus kajian.
KPK dan partai politik mendiskusikan bagaimana hubungan antara pejabat terpilih dan para donatur dapat menciptakan praktik timbal balik yang tidak sehat dalam pemerintahan, termasuk dalam bentuk keputusan politik yang bias karena balas budi.
"KPK tentu berharap setiap parpol juga memberikan informasinya secara lengkap sehingga diagnosa atau kajian yang dilakukan oleh KPK juga dapat meng-capture (menangkap) permasalahan secara utuh," ujarnya.
Melalui kajian ini, KPK berharap dapat merumuskan rekomendasi yang konkret dan aplikatif untuk mendorong perbaikan sistem politik di Indonesia, khususnya dalam aspek pendanaan politik.
Harapannya, hasil kajian ini bisa dijadikan acuan untuk menciptakan regulasi yang lebih transparan dan akuntabel dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.