Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

KPK Dukung Langkah Presiden Prabowo Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset

KPK Dukung Langkah Presiden Prabowo Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyapa buruh saat memperingati May Day 2025 di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). (Dok. Youtube/Sekretariat Presiden)

Jakarta, Pewarta.co.id - Presiden terpilih Prabowo Subianto menyuarakan dukungan kuat terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ia menilai, keberadaan regulasi ini sangat penting dalam memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Tanggapan positif pun datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh dorongan tersebut dan menyambut baik komitmen pemerintah dalam mewujudkan regulasi yang telah lama dibahas.

"KPK sangat apresiasi dan mendukung upaya pembentukan dan pengesahan RUU Perampasan Aset, karena sejak 2012 telah terlibat secara intensif dalam inisiasi penyusunan naskah akademik dan RUU-nya," kata Setyo kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa kehadiran undang-undang ini dapat memperkuat upaya pemulihan aset yang dirampas oleh pelaku korupsi.

Ia menyoroti pendekatan tanpa pemidanaan atau non-conviction based confiscation sebagai langkah strategis dalam menjerat aset hasil tindak kejahatan.

"Perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based confiscation) dapat berperan signifikan untuk mendukung optimalisasi pemberantasan korupsi dan pemulihan aset, selaras dengan amanat UNCAC [United Nations Convention Against Corruption]," ucap dia.

"KPK sebagai anti-corruption agency memiliki rujukan hukum internasional yang sama, [yakni] UNCAC," imbuhnya.

Dukungan serupa juga disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Menurutnya, pernyataan Presiden Prabowo menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di tanah air.

"KPK selalu berdiri bersama dengan rakyat dan pemerintah dalam hal upaya pemberantasan korupsi, dan pernyataan Bapak Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam rangka tersebut," tutur Tessa kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Tessa menambahkan bahwa pihaknya berharap proses legislasi atas RUU ini segera diprioritaskan di parlemen.

Menurutnya, aturan tersebut sangat strategis untuk mendukung pengembalian aset negara.

"Agar bila mana ini menjadi undang-undang dapat digunakan secara efektif dalam rangka asset recovery [pemulihan aset] yang tujuan akhirnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia," ujarnya.

Dukungan Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset disampaikan dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh 2025 yang digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).

Di hadapan ribuan buruh, ia menyampaikan pentingnya regulasi tersebut untuk mengambil kembali kekayaan negara yang telah dicuri oleh para koruptor.

"Enak aja udah nyolong enggak mau kembalikan aset, gue tarik aja," kata Prabowo.

Presiden terpilih itu juga memancing respons massa buruh soal langkah tegas terhadap pelaku korupsi.

"Setuju? Bagaimana, kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?" tanya Prabowo.

"Betul," jawab buruh serempak.

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga mengingatkan agar para buruh tidak tergoda untuk menjadi bagian dari aksi-aksi bayaran, terutama yang mendukung pihak-pihak yang berseberangan dengan pemberantasan korupsi.

Meski mendapat dukungan publik dan dari lembaga antirasuah, RUU Perampasan Aset hingga kini belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa keterlambatan pembahasan RUU ini lebih banyak disebabkan oleh faktor politik.

Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan perhatian serius agar RUU ini dapat segera dibahas.