Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Maxco Trading Festival
Advertisement

KPK Telusuri Modus Permintaan Uang di Balik Kasus Suap TKA di Kemenaker

KPK Telusuri Modus Permintaan Uang di Balik Kasus Suap TKA di Kemenaker
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/5/2025). (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik korupsi yang menyeret nama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), khususnya terkait permintaan dana kepada agen tenaga kerja asing (TKA). Penelusuran ini menjadi bagian penting dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang disebut-sebut telah berlangsung sejak 2019.

Dalam keterangannya kepada media, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa tim penyidik telah memeriksa tiga saksi kunci yang diduga mengetahui detail teknis permintaan uang kepada agen TKA. Ketiga saksi itu adalah BT, KL, dan FF.

“Semua saksi hadir, dan didalami terkait prosedur pengajuan izin TKA di Kemenaker, serta pengetahuan mereka terkait teknis permintaan uang dari pihak Kemenaker kepada agen TKA,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme permintaan dana yang diduga dilakukan oleh oknum di Kemenaker dalam proses pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada rentang waktu 2019 hingga 2023.

Berdasarkan informasi yang diterima, BT merupakan mantan pegawai negeri sipil (PNS) di Kemenaker bernama Berry Trimadya. Sedangkan KL diidentifikasi sebagai Kholil, sopir dari saksi Putri Citra Wahyoe, seorang petugas yang sebelumnya bertugas di Saluran Siaga RPTKA pada periode 2019-2024, dan kemudian menjabat sebagai verifikator pengesahan RPTKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker sepanjang 2024-2025.

Sementara itu, saksi ketiga FF diketahui bernama Fira Firliza, yang menjabat sebagai Kepala Sub-bagian tata usaha di Direktorat PPTKA sejak 2022 hingga 2025.

Kasus ini diduga kuat berakar dari praktik suap yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker, dan berlangsung secara sistematis antara 2020 hingga 2023, dengan indikasi awal sejak tahun 2019.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, identitas lengkap dan status mereka apakah berasal dari kalangan penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya masih dirahasiakan oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan pada 20 hingga 23 Mei 2025, yang berujung pada penyitaan 13 unit kendaraan. Barang bukti tersebut terdiri dari 11 mobil dan dua sepeda motor yang diduga terkait dengan aliran dana suap.