Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

OJK Ungkap Tiga Pedagang Kripto Indonesia Terafiliasi dengan Entitas Luar Negeri

OJK Ungkap Tiga Pedagang Kripto Indonesia Terafiliasi dengan Entitas Luar Negeri
Ilsutrasi kripto. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa tiga pedagang aset kripto yang beroperasi di Indonesia memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan luar negeri.

Hal ini diungkapkan oleh Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Jumat lalu.

“Selain Tokocrypto yang diketahui memiliki afiliasi dengan pihak Binance di luar negeri, setidaknya terdapat dua pedagang aset keuangan digital lain yang memiliki afiliasi dengan entitas di luar negeri,” kata Hasan Fawzi.

Hasan menjelaskan bahwa informasi tersebut diperoleh melalui laporan keuangan yang telah diaudit dari masing-masing pelaku usaha kripto.

Data ini dikumpulkan sebagai bagian dari proses Know Your Entity (KYE), yang bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan dan integritas di sektor perdagangan aset digital dalam negeri.

“Proses KYE yang dilakukan merupakan bagian dari upaya kami untuk terus memastikan adanya transparansi dan juga mendorong integritas dalam ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia,” ujarnya.

Upbit Indonesia dan BTSE Indonesia juga terafiliasi

Selain Tokocrypto, OJK juga mencatat bahwa Upbit Indonesia dan BTSE Indonesia merupakan dua entitas lain yang memiliki hubungan dengan perusahaan luar negeri.

Hasan menyebutkan bahwa Upbit Indonesia berada di bawah naungan Upbit APAC Private Ltd yang berbasis di Singapura. Perusahaan induknya itu juga memiliki izin operasi di beberapa negara Asia lainnya.

Sementara itu, BTSE Indonesia dalam laporannya menyatakan afiliasi dengan BTSE Holdings Ltd, perusahaan yang terdaftar di wilayah Afrika Timur.

Aturan afiliasi telah diatur dalam POJK

Menanggapi hal ini, Hasan menegaskan bahwa OJK telah mengatur ketentuan mengenai kepemilikan dan hubungan afiliasi melalui Pasal 52 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024.

Regulasi tersebut mewajibkan semua pedagang aset digital untuk melaporkan struktur kepemilikan dan afiliasinya kepada OJK, termasuk jika terdapat kendali langsung maupun tidak langsung dari entitas yang terafiliasi.

“Nah ketentuan ini tentu bertujuan untuk memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, dan juga aspek mitigasi risiko terhadap pengaruh eksternal yang mungkin saja dapat mengganggu aspek stabilitas dan integritas dari pasar aset kripto domestik,” tambah Hasan.