Pemda Didorong Aktif Dukung Program Tiga Juta Rumah, Tito Karnavian: Wajib Hukumnya
![]() |
Pemda didorong aktif dukung program tiga juta rumah, Tito Karnavian: Wajib hukumnya. (Dok. Kemendagri) |
PEWARTA.CO.ID - Pemerintah daerah diminta berperan aktif dalam menyukseskan program pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan bahwa program tersebut merupakan bagian dari amanat konstitusi yang menempatkan kepemilikan atas sumber daya alam untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Tito menilai, agar program ini berjalan optimal, diperlukan regulasi yang mengikat, seperti Instruksi Presiden (Inpres), untuk memperjelas status program ini sebagai bagian dari agenda strategis nasional.
“Instruksi Presiden kepada Kementerian/Lembaga, kepada daerah, untuk mendukung program 3 juta rumah dan juga harus dibunyikan Program Strategis Nasional supaya betul-betul enggak ada multitafsir lagi,” kata Tito.
Dalam mendukung implementasi program tersebut, pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret.
Salah satunya adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Data Kemendagri mencatat, dari total 509 daerah di Indonesia, sebanyak 492 daerah telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur pembebasan BPHTB dan retribusi PBG untuk MBR.
Sementara itu, masih terdapat 17 daerah yang belum merampungkan kebijakan ini.
“Ini, tolong teman-teman wartawan ekspos saja. Kemudian yang kedua, yang belum menerbitkan pembebasan BPHTB ini ada 17 juga, datanya itu, Lombok Tengah lagi, Sumba Barat [Daya] lagi, Timor Tengah [Utara] lagi. Nanti kita akan khusus treatment-nya daerah-daerah ini,” ungkap Tito dalam Rapat Koordinasi Strategi Pencapaian Target Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kemenkeu, Jumat (23/5/2025).
Tito mengingatkan, berdasarkan ketentuan Pasal 67 huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah diwajibkan melaksanakan program strategis nasional.
Jika kewajiban ini tidak dijalankan, sanksi tegas, termasuk pemberhentian dari jabatan, dapat dikenakan sesuai Pasal 68.
“Program strategis nasional itu program unggulan Presiden untuk dapat didukung,” tegasnya.
Di sisi lain, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan komitmennya dalam mempercepat pelaksanaan program perumahan rakyat.
Ia menekankan perlunya keadilan sosial dan efisiensi birokrasi dalam pelaksanaannya.
Maruarar juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah, sektor perbankan, serta pelaku usaha properti.
Menurutnya, sinergi inilah yang telah memungkinkan terwujudnya berbagai kebijakan pro-rakyat.
“Di level kementerian, saya merasakan betul bantuan abang saya, Bapak Mendagri, karena dia mengirim orang-orang terbaiknya. Juga membuat sejarah, saya ingat November, Pak Prabowo panggil saya untuk membuat karpet merah bagi rakyat kecil,” ujar Maruarar.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh berbagai tokoh penting di sektor perbankan dan properti, antara lain Presiden Direktur PT BCA Tbk Jahja Setiaatmadja, CEO Lippo Group James Riady, Direktur Utama Sarana Multigriya Finansial (SMF) Ananta Wiyogo, serta Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera Heru Pudyo Nugroho.