Pemerintah Gelontorkan Rp5 Miliar per Desa untuk Dorong Ekonomi Lewat Kopdes Merah Putih
![]() |
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. (Dok. ANTARA). |
PEWARTA.CO.ID - Pemerintah pusat siap mengucurkan dana segar sebesar Rp5 miliar untuk setiap desa di Indonesia melalui program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintahan Prabowo Subianto untuk memperkuat perekonomian pedesaan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat dari akar rumput.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam kunjungan kerjanya ke Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Kamis (8/5/2025), menegaskan bahwa program ini menjadi bukti komitmen serius pemerintah terhadap kemajuan desa.
"Kami berharap Kopdes Merah Putih dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sesuai harapan Presiden Prabowo Subianto," ujar Zulkifli.
Program Kopdes Merah Putih dirancang untuk menggerakkan ekonomi desa melalui enam sektor utama, yaitu warung sembako, klinik desa dan apotik, unit usaha koperasi, agen logistik, pusat bantuan sosial, serta gudang logistik. Dengan dana Rp5 miliar per desa, koperasi diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal.
Secara nasional, alokasi anggaran untuk program ini mencapai Rp400 triliun yang diperuntukkan bagi 80 ribu desa. Selain itu, pemerintah juga menganggarkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp300 triliun serta program Makan Bergizi Gratis (MBG). Total, lebih dari Rp1.100 triliun dana akan beredar di wilayah pedesaan demi mendongkrak daya beli dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di tingkat desa.
"Penyaluran bantuan itu kali pertama dalam sejarah, kebijakan pemerintah Prabowo Subianto itu agar desa maju dan berkembang," tambah Zulkifli.
Ia optimistis, jika perekonomian desa tumbuh pesat, maka persoalan seperti stunting, gizi buruk, hingga rendahnya kualitas kesehatan dan pendidikan di desa akan bisa ditekan secara signifikan.
Di sisi lain, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, memberikan penjelasan teknis mengenai pembentukan Kopdes Merah Putih di desa yang belum mendapatkan bantuan. Ia memperbolehkan penggunaan Dana Desa untuk membiayai proses awal pendirian koperasi.
"Kami membolehkan untuk biaya notaris untuk pembentukan Kopdes Merah Putih bisa menggunakan dana desa Rp2,5 juta bagi desa yang tidak mendapatkan bantuan," jelas Yandri.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa desa yang telah menerima bantuan dari sumber lain seperti gubernur daerah tidak diperkenankan menggunakan Dana Desa untuk keperluan tersebut.
Kunjungan kerja tersebut juga turut dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Kehadiran para menteri ini menunjukkan betapa strategisnya program ini dalam visi pembangunan nasional.