Penghapusan Batas Usia Kerja Dinilai Bisa Redam Dampak PHK
![]() |
Ilsutrasi. Penghapusan batas usia kerja dinilai bisa redam dampak PHK. (Dok. ANTARA) |
PEWARTA.CO.ID - Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan untuk menghapus batas usia dalam syarat rekrutmen tenaga kerja.
Langkah ini dipandang sebagai solusi strategis di tengah meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi belakangan ini.
Direktur Ekonomi Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai bahwa kebijakan ini dapat memberikan harapan baru bagi para pekerja berusia 30 hingga 40 tahun yang kehilangan pekerjaan.
Menurutnya, usia tidak seharusnya menjadi penghalang bagi seseorang untuk kembali bekerja dan produktif.
“Penghapusan batas usia ini bisa dibilang menjadi peluang bagi mereka yang kehilangan pekerjaan di usia dewasa (30-40 tahun) bahkan lebih dari 40 tahun,” ujar Nailul saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Ia menyambut baik rencana tersebut dan menyebut bahwa pembatasan usia selama ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap individu.
Nailul juga menyoroti narasi dalam lowongan kerja yang sering mencantumkan syarat “berpenampilan menarik”, yang menurutnya tidak hanya diskriminatif, tetapi juga sangat subjektif.
"Saya mendukung upaya pemerintah untuk menghapus batas usia dan narasi ‘berpenampilan menarik’ dalam iklan lowongan kerja, terutama untuk pembatasan usia. Terlebih batas usia sangat diskriminatif terhadap individu,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa korban PHK di rentang usia 30 hingga 40 tahun sering kali kesulitan mendapatkan pekerjaan kembali, padahal kebutuhan hidup mereka justru meningkat karena umumnya telah memiliki keluarga.
Banyak dari mereka yang akhirnya terpaksa masuk ke sektor informal yang tidak mampu menjamin kesejahteraan yang layak.
“Akibatnya, di usia yang tidak muda lagi, korban PHK beralih ke sektor informal yang tidak memberikan kesejahteraan yang lebih baik,” ujar Nailul.
Ia pun menegaskan kembali pentingnya penghapusan dua syarat yang kerap muncul dalam rekrutmen tenaga kerja, yaitu batas usia dan keharusan berpenampilan menarik.
“Jadi, saya melihat langkah penghapusan pembatasan usia pekerja dan narasi ‘berpenampilan menarik’ sudah tepat,” tegasnya.
Menanggapi isu tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang mendalami usulan penghapusan batas usia kerja.
Ia memastikan bahwa pemerintah akan segera merespons melalui regulasi berbentuk imbauan atau surat edaran.
“Insya Allah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan SE,” ujar Menaker Yassierli.
Yassierli juga menyinggung soal upaya lain yang telah dilakukan pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja, salah satunya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja.
Kebijakan ini lahir karena banyaknya praktik penahanan dokumen oleh pemberi kerja yang sudah berlangsung lama.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa hingga 20 Mei 2025, jumlah kasus PHK yang tercatat telah mencapai 26.455 kasus.
“(Kasus PHK) 26.455 per 20 Mei tadi pagi, Jawa Tengah masih yang tertinggi, nomor dua Jakarta, nomor tiga Riau. Untuk sektornya ada di pengolahan, perdagangan besar eceran, dan jasa,” kata Indah.