Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 26 TKI Ilegal ke Malaysia, 3 Agen Ditangkap
![]() |
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyerakan pekerja migran ilegal ke BP3MI Sumut. (Dok. ANTARA). |
PEWARTA.CO.ID - Upaya penyelundupan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Sebanyak 26 calon pekerja migran nonprosedural berhasil diamankan dari sebuah rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Bahwa 26 orang pekerja migran ilegal tersebut terdiri dari 18 orang laki-laki dan delapan orang perempuan,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, dalam keterangannya di Medan, Sabtu (17/5/2025).
Puluhan calon pekerja ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. Rinciannya adalah 12 orang dari Nusa Tenggara Timur (NTT), dua dari Nusa Tenggara Barat (NTB), tujuh dari Aceh, serta masing-masing satu orang dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Riau. Dua lainnya berasal dari wilayah Sumatera Utara sendiri.
Mereka dijanjikan pekerjaan di Malaysia sebagai asisten rumah tangga, buruh pabrik, dan pekerja kebun, dengan iming-iming gaji sekitar 1.500 ringgit Malaysia (sekitar Rp5 juta) per bulan.
“Pekerja migran yang hendak berangkat tersebut membayar biaya pemberangkatan sebesar Rp5 juta per orang dari wilayah Sumut ke Malaysia,” tambah Sumaryono.
Penggagalan pengiriman ini terjadi pada Jumat (16/5), ketika polisi menemukan ke-26 calon TKI itu di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Rumah tersebut diduga menjadi lokasi penampungan sementara sebelum mereka diberangkatkan secara ilegal ke negeri jiran.
Dalam penggerebekan itu, pihak kepolisian juga menetapkan tiga tersangka berinisial MF, K, dan HR. Ketiganya diduga sebagai agen perekrut dan pengirim para pekerja migran secara nonprosedural.
“Selain itu, kami menetapkan tiga orang tersangka berinisial MF, K dan HR yang diduga menjadi agen pengiriman pekerja migran ilegal tersebut,” ujar Sumaryono.
Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan jeratan tersebut, ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Penindakan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas praktik perdagangan orang, khususnya yang berkedok pengiriman tenaga kerja ke luar negeri tanpa prosedur hukum yang sah.
Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi namun tanpa melalui jalur resmi. Bagi masyarakat yang mengetahui praktik serupa, diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.