Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Maxco Trading Festival
Advertisement

Polri Bongkar Grup Facebook Penyebar Konten Inses, Ribuan Anggota Ditelusuri

Polri Bongkar Grup Facebook Penyebar Konten Inses, Ribuan Anggota Ditelusuri
Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi terkait konten inses di grup Facebook di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah menyelidiki ribuan anggota grup Facebook yang diduga terlibat dalam penyebaran konten inses melalui grup bernama Fantasi Sedarah. Grup ini diketahui mulai aktif sejak Agustus 2024 dan kini menjadi sorotan karena isinya mengandung unsur asusila dan pornografi yang melibatkan anak di bawah umur.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, hingga saat ini jumlah anggota grup tersebut telah mencapai sekitar 32.000 orang. Penelusuran dilakukan secara menyeluruh menggunakan metode forensik digital terhadap perangkat yang diduga digunakan oleh para pelaku.

“Grup ini (Fantasi Sedarah) dimulai pada Agustus 2024. Kemudian, kurang lebih ada 32.000 anggota. Saat ini kami masih mendalami,” kata Brigjen Pol. Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Ia menyampaikan bahwa meskipun grup tersebut kini telah disuspend dari platform Facebook, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi para pengguna yang terlibat, termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru.

“Sampai dengan hari ini memang grup tersebut sudah di-suspend sehingga harapan kami dari hasil forensik itu, kami bisa melihat anggota grup tersebut,” lanjut Himawan.

Terkait potensi penambahan tersangka, Brigjen Pol. Himawan tidak menutup kemungkinan hal tersebut bisa terjadi. Ia menambahkan bahwa pihaknya kini masih memantau aktivitas serupa di media sosial lainnya serta menunggu hasil analisis laboratorium forensik digital dari perangkat yang telah disita.

“Kami masih melakukan kegiatan monitoring dan profiling di media sosial pada beberapa platform sambil kami menunggu hasil identifikasi dari forensik digital dari device-device (tersangka) yang kami sita,” ucapnya.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas dugaan penyebaran konten inses, pornografi, eksploitasi anak, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Enam tersangka tersebut berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA.

Dari hasil penyelidikan, MR diketahui sebagai pembuat grup Fantasi Sedarah, sementara DK, MS, MJ, dan MA bertindak sebagai kontributor aktif dalam grup tersebut. Sementara itu, KA diduga merupakan kontributor dari grup serupa bernama Suka Duka.

Keenam tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar,” tegas Brigjen Pol. Himawan.