Polri Siap Tindak Tegas Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
![]() |
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho. (Dok. Tribunews.com). |
PEWARTA.CO.ID - Kepolisian Republik Indonesia mengajak masyarakat untuk segera melapor jika merasa resah akibat ulah premanisme. Masyarakat diminta memanfaatkan layanan call center 110 atau mengirim pesan melalui WhatsApp ke Divisi Humas Polri sebagai langkah cepat menanggulangi aksi-aksi yang mengganggu ketertiban umum.
Ajakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, yang menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam memberantas tindak premanisme di lingkungan sekitar.
"Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui call center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 089682333678. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” kata Sandi dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (17/8/2025).
Menurut Sandi, seluruh laporan yang masuk akan langsung dikoneksikan ke kantor polisi terdekat dari lokasi pelapor. Dengan sistem ini, respons kepolisian diharapkan akan lebih cepat dalam menangani laporan warga.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan rasa aman dan menjaga ketertiban umum di masyarakat. Aksi premanisme yang kerap meresahkan masyarakat dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.
“Komitmen Bapak Kapolri bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia,” tegas Sandi.
Tak hanya bergerak sendiri, Polri juga akan bersinergi dengan berbagai instansi, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti aksi-aksi premanisme di berbagai wilayah. Kolaborasi ini bertujuan menjaga keamanan nasional secara menyeluruh serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.
"Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia," ujar Sandi.
Dengan layanan pengaduan yang aktif selama 24 jam, masyarakat kini memiliki akses lebih mudah dan cepat untuk melaporkan segala bentuk intimidasi, pemerasan, atau tindakan preman yang mengganggu kehidupan sehari-hari.
Langkah ini juga diharapkan dapat mencegah tindakan premanisme sejak dini sebelum berkembang menjadi ancaman yang lebih besar di masyarakat.
Melalui upaya kolektif antara aparat penegak hukum dan warga, Polri menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum tidak akan memberi ruang bagi premanisme untuk berkembang. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor dan percaya bahwa Polri siap hadir memberikan perlindungan.