Prabowo Teken Perpres Lindungi Jaksa, Pengamat: Ini Langkah Tegas dan Strategis!
![]() |
Presiden Prabowo Subianto menandatangani (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, tentang perlindungan negara terhadap para jaksa dalam bertugas. (Dok. OKEZONE). |
PEWARTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, yang mengatur perlindungan negara terhadap para jaksa dalam menjalankan tugasnya. Kebijakan ini disebut sebagai langkah nyata negara dalam memperkuat penegakan hukum yang adil, profesional, dan bebas dari tekanan.
Perpres tersebut dianggap bukan sekadar regulasi administratif, melainkan bagian penting dalam membangun sistem hukum yang berintegritas dan tahan dari intervensi eksternal.
"Perpres ini bukan sekadar instrumen administratif, melainkan bagian dari fondasi struktural arsitektur nasional anti korupsi,” ujar pengamat dari Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alwi, Jumat (23/5/2025).
Menurut Haidar Alwi, keberanian seorang jaksa tidak boleh dibiarkan tanpa perlindungan menyeluruh. Untuk itu, kolaborasi erat antara jaksa dan penyidik Polri menjadi sangat penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang kuat.
“Penegakan hukum adalah kerja dua arah. Tanpa Polri sebagai penyidik, jaksa akan kehilangan fondasi. Tanpa jaksa yang kuat dan aman, penyidikan kehilangan arah. Maka Perpres ini memberi ruang, bukan sekadar perlindungan fisik, tetapi juga jembatan sinergi yang makin kokoh antara keduanya,” katanya.
Perpres ini juga menegaskan bahwa negara hadir dalam memberikan jaminan keamanan bagi jaksa dari ancaman, intimidasi, hingga intervensi yang bisa mengganggu proses hukum. Perlindungan ini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mencakup dukungan terhadap psikologis dan profesionalisme aparat kejaksaan.
“Dengan jaminan perlindungan dari intimidasi dan teror, jaksa kini dapat menjalin sinergi secara terus-menerus, setiap saat, dengan penyidik Polri dalam membangun berkas perkara yang utuh dan tidak terputus,” terang Haidar.
Dalam penjelasannya, Haidar juga memberikan apresiasi terhadap peran Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menilai Jenderal Sigit telah berhasil meningkatkan transparansi dan profesionalisme di tubuh kepolisian, yang berdampak positif pada sinergi antara penyidik dan jaksa.
“Jajaran Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Sigit sudah menunjukkan kemajuan dalam membuka diri terhadap kontrol dan evaluasi. Ini membuat jaksa lebih nyaman bekerja bersama mereka,” ujarnya.
Lebih jauh, Haidar mengungkapkan bahwa jaksa tidak hanya menghadapi tantangan pembuktian hukum di pengadilan. Mereka juga berhadapan dengan risiko nyata seperti tekanan dari pihak yang merasa terganggu oleh proses hukum, termasuk teror terhadap keluarga dan bentuk intimidasi lain yang sering tidak terlihat oleh publik.
Dalam konteks ini, perlindungan terhadap jaksa harus menjadi bagian integral dari sistem hukum, bukan sekadar pelengkap.
“Jaksa bukan aparat biasa. Mereka adalah penjaga gerbang keadilan,” tegas Haidar.
Menariknya, Perpres ini juga membuka ruang keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mendukung perlindungan terhadap kejaksaan. Ini dinilai sebagai bentuk adaptasi terhadap kebutuhan zaman, mengingat ancaman terhadap jaksa kini bisa datang dalam berbagai bentuk.
“Penguatan perimeter Kejaksaan dengan dukungan TNI sama halnya seperti pengamanan objek vital negara,” jelasnya.
Haidar menyebut Perpres ini sebagai simbol ketegasan Presiden Prabowo dalam menyusun ulang arah kebijakan hukum nasional. Bagi Haidar, langkah ini mencerminkan keberpihakan negara terhadap penegak hukum yang berani dan tidak tunduk pada tekanan.
“Perpres ini bukan hanya melindungi jaksa, tetapi menata ulang kultur hukum kita. Di mana ketegasan negara berpihak pada yang berani, bukan yang bersuara nyaring untuk membungkam,” pungkasnya.