Ribuan Warga Jakarta Gagal Aktifkan JKN Gara-gara NIK dan Gaptek
PEWARTA.CO.ID - Meski cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di DKI Jakarta telah mencapai hampir 99 persen, sejumlah kendala teknis dan administratif masih menjadi hambatan dalam keaktifan layanan tersebut.
Kepala Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ratna Sari, menyebut bahwa persoalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak aktif, serta minimnya pemahaman teknologi, menjadi dua faktor utama yang membuat calon peserta JKN tidak bisa menikmati layanan kesehatan secara optimal.
“Jadi banyak calon peserta mengalami kendala akibat data kependudukannya belum sinkron. Ada yang NIK-nya tidak aktif, ada yang data ganda, sehingga walaupun sudah mendaftar menjadi tidak aktif,” ujar Ratna dalam acara “Sudah Tepatkah Kepesertaan JKN-mu?” yang digelar oleh Pemprov DKI Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Ratna mengimbau warga untuk memastikan bahwa data pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) sudah benar dan valid sebelum mendaftar JKN. Kesalahan administrasi semacam itu sering kali menyebabkan status kepesertaan menjadi tidak aktif, meski warga telah melakukan pendaftaran.
Selain itu, kendala lainnya muncul dari ketidakmampuan sejumlah warga dalam menggunakan aplikasi Mobile JKN maupun kanal digital lain yang disediakan BPJS Kesehatan.
“Bagi yang mungkin gaptek atau kurang familier dengan aplikasi tersebut, misalnya ada lansia yang penglihatannya atau karena keterbatasan pengetahuannya atau warga dengan keterbatasan digital itu belum bisa mengakses,” jelas Ratna.
Ia juga menyoroti pentingnya edukasi mengenai manfaat program JKN, mengingat masih banyak warga yang belum sepenuhnya memahami fungsinya sebagai perlindungan kesehatan.
“Jadi jangan-jangan nanti kita menjadi sakit parah di rumah sakit ini bukan gara-gara penyakitnya itu sendiri, tapi karena pusing memikirkan biayanya,” tambahnya.
Berdasarkan data hingga Maret 2025, total kepesertaan JKN di DKI Jakarta mencapai 98,79 persen dari total penduduk sekitar 11 juta jiwa, melampaui target 98 persen yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur. Dari jumlah itu, peserta yang didaftarkan oleh Pemprov DKI menjadi kelompok terbanyak, yaitu 40,38 persen atau sekitar 4,4 juta orang.
Disusul oleh Pekerja Penerima Upah (PPU) sebesar 35,89 persen (3,9 juta peserta), lalu Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 12,5 persen (1,3 juta peserta), serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang jika digabung mencapai sekitar 11 persen atau sekitar 1,2 juta orang.