Waspada! OJK Tegaskan Tak Pernah Umumkan Pemutihan Utang Pinjol
![]() |
Ilustrasi - Pemutihan utang pinjaman online. (Dok. OKEZONE). |
PEWARTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah keras kabar yang menyebutkan adanya program pemutihan utang pinjaman online (pinjol) mulai 1 Mei 2025. Kabar tersebut ramai beredar di media sosial, khususnya Facebook, dan mengklaim bahwa OJK memberikan keringanan berupa penghapusan data utang nasabah pinjol. Namun, informasi tersebut dipastikan sebagai hoaks.
Melalui unggahan resmi di akun instagram OJK pada Senin (19/5/2025), pihaknya menegaskan tidak pernah menerbitkan kebijakan apapun terkait penghapusan data atau utang pinjaman online.
"OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online," terang OJK dalam unggahan tersebut.
OJK memperingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga keuangan resmi, termasuk dirinya sendiri. Salah satu trik terbaru yang digunakan pelaku kejahatan digital adalah menyebarkan informasi palsu tentang program pemutihan utang.
Melalui tagar kampanye edukasi digital #CekDulu, OJK mendorong masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi yang diterima, terutama jika menyangkut urusan finansial.
"Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK. #CekDulu kebenaran informasi yang kamu terima ke Kontak OJK 157 @kontak157," tulis OJK dalam unggahannya.
Menanggapi isu serupa, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komgidi) turut memastikan bahwa informasi yang beredar tersebut sepenuhnya tidak benar. Pihak Komgidi menelusuri unggahan yang menyebar di platform Facebook, yang berisi klaim bahwa OJK akan memutihkan seluruh utang pinjol per 1 Mei 2025, dan menilai kabar itu sebagai hoaks.
Komgidi pun mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mempercayai unggahan tidak resmi, apalagi jika sumbernya tidak jelas. Informasi valid mengenai kebijakan keuangan hanya dapat diperoleh dari kanal resmi pemerintah atau lembaga keuangan terkait.
Pakar keuangan dan pelaku industri perbankan sebelumnya juga telah mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergoda dengan janji penghapusan utang, apalagi jika tidak disampaikan melalui jalur resmi. Banyak penipu menggunakan isu-isu sensitif seperti “pemutihan utang” untuk menjebak korban melalui pesan instan, media sosial, atau situs palsu.
Modus semacam ini biasanya akan meminta data pribadi korban atau bahkan sejumlah uang sebagai syarat administrasi. Padahal, semua itu hanya akal-akalan oknum untuk mengambil keuntungan.
Masyarakat yang menerima informasi mencurigakan dapat langsung menghubungi Kontak OJK 157 atau mengakses situs resmi OJK untuk mendapatkan klarifikasi. Jangan membagikan informasi yang belum terverifikasi agar tidak memperluas penyebaran hoaks.