Kasus KDRT di Sambikerep Surabaya, Korban Akhirnya Berani Lapor Polisi Setelah 28 Tahun Disiksa Pelaku
![]() |
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, saat menjelaskan kasus KDRT di Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Kisah kelam yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Surabaya akhirnya terungkap setelah 28 tahun terpendam. Nur Hidayat (49), warga Candi Lontar, Sambikerep, Surabaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Indah Novita (49), setelah puluhan tahun melakukan tindakan keji tersebut.
Kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga kekerasan yang dilakukan pelaku tidak hanya berlangsung sekali atau dua kali, tetapi telah terjadi sejak keduanya menikah pada tahun 1997.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan psikis terhadap Nur Hidayat untuk mengetahui latar belakang perilaku kekerasan yang ia lakukan selama ini.
"Pelaku akan kita lakukan pemeriksaan secara psikis. Kenapa pelaku selalu melakukan kekerasan terhadap korban dan juga nanti akan kita dalami juga apakah hanya terhadap korban istrinya atau juga terhadap anak-anaknya," kata Edy, dikutip dari Inca Berita, Jumat (20/6/2025).
Tidak hanya pelaku, pihak kepolisian juga akan memeriksa kondisi psikis korban. Meski saat ini kondisi mental Indah Novita sudah dinyatakan stabil, pendampingan tetap akan dilakukan untuk memastikan pemulihannya berjalan baik.
Edy menjelaskan bahwa pasangan ini telah menikah sejak tahun 1997. Selama 28 tahun pernikahan, Indah Novita mengaku sering mengalami kekerasan fisik dari suaminya. Namun, karena takut, ia memilih diam dan tidak melaporkan peristiwa itu kepada pihak berwenang.
"Kalau dilihat dari perjalanan antara pernikahan antara korban dengan pelaku yaitu yang bersangkutan menikah tahun 1997 berarti sekitar 28 tahun yang lalu," jelas Edy.
"Namun karena korban juga merasa takut untuk menyampaikan kemudian beberapa kali dilakukan itu," tambahnya.
Saat ini, Nur Hidayat telah resmi ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Proses hukum tengah berjalan, dan penyidik masih mendalami apakah terdapat korban lain dalam lingkup keluarga, termasuk kemungkinan adanya kekerasan terhadap anak-anak mereka.