Apakah Anak Usia 6 Tahun Sudah Boleh Daftar SD? Berikut Aturan Terbaru Soal Batasan Umur Siswa Masuk Sekolah Dasar
![]() |
Aturan usia anak daftar SD. (Foto: Dok. Istimewa) |
PEWARTA.CO.ID — Apakah anak usia 6 tahun sudah boleh daftar SD? Pertanyaan ini kerap membayangi para orangtua yang masih bingung perihal batasan umur siswa sebelum masuk sekolah dasar.
Pasalnya, polemik tentang batas usia masuk Sekolah Dasar (SD) kerap mencuat tatkala masa pendaftaran sekolah.
Terlebih saat ini tengah ramai soal terbitnya regulasi baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mengatur hal itu.
Dalam aturan terbaru yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025 tentang sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan penting terkait usia minimum anak untuk bisa duduk di bangku kelas 1 SD.
Aturan batasan usia masuk SD
Merujuk pada Pasal 11 aturan tersebut, batas usia masuk SD kini diatur sebagai berikut:
- Usia ideal masuk SD tetap 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Anak usia paling rendah 6 tahun pada tanggal tersebut sudah diperbolehkan untuk mendaftar ke SD.
- Dalam kondisi tertentu, anak usia 5 tahun 6 bulan juga diperkenankan mendaftar, asalkan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
- Anak yang telah berusia 7 tahun ke atas akan mendapat prioritas utama dalam proses penerimaan siswa baru.
Tak hanya soal usia, Kemendikbudristek juga melarang tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat masuk SD. Hal ini menjadi bentuk penegasan bahwa proses penerimaan siswa harus lebih inklusif dan tidak membebani calon murid sejak dini.
Untuk anak-anak dengan potensi luar biasa, dibutuhkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional guna membuktikan kecerdasan dan kesiapan psikis mereka. Namun jika psikolog tidak tersedia di daerah tertentu, rekomendasi bisa dikeluarkan oleh dewan guru di satuan pendidikan masing-masing.
Empat jalur penerimaan siswa baru SD 2025
SPMB tahun 2025 membuka empat jalur seleksi bagi calon siswa SD yang disesuaikan dengan latar belakang dan kondisi calon peserta didik. Berikut rinciannya:
1. Jalur Afirmasi
Ditujukan bagi siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Calon peserta di jalur ini harus memiliki data valid berbasis data sosial yang terverifikasi oleh pemerintah.
2. Jalur Domisili
Hanya berlaku bagi anak-anak yang berdomisili di wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Jalur ini menekankan pada kedekatan tempat tinggal dengan sekolah.
3. Jalur Prestasi
Dikhususkan untuk siswa dengan capaian akademik maupun non-akademik yang dibuktikan lewat nilai rapor. Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk menambahkan ujian terstandar dalam proses seleksi jalur ini.
4. Jalur Mutasi
Diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang mengalami perpindahan tugas kerja atau anak dari guru yang mendaftarkan ke sekolah tempat mereka mengajar.
![]() |
Foto: Siswi sekolah dasar (SD). (Dok. Ist) |
Proses pendaftaran mulai paling lambat Mei 2025
Kementerian juga telah menerbitkan Surat Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Nomor 2728/C/HK.04.01/2025, yang menjelaskan tahapan pelaksanaan penerimaan siswa baru. Proses SPMB terbagi dalam tiga fase utama:
- Perencanaan penerimaan
- Pelaksanaan pendaftaran
- Pasca penerimaan siswa baru
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pendaftaran harus dimulai paling lambat pada bulan Mei 2025. Sementara itu, penetapan siswa baru dijadwalkan berlangsung pada Juni hingga Juli 2025, menjelang awal tahun ajaran baru.
Perubahan sistem SPMB ini diharapkan dapat mengatasi berbagai persoalan yang kerap muncul dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya.
Kemendikbudristek menekankan bahwa sistem baru ini tak sekadar pergantian nama, tapi juga menyentuh mekanisme secara keseluruhan agar proses seleksi menjadi lebih adil, transparan, dan merata.
"Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk memastikan bahwa layanan pendidikan dasar dapat diakses oleh semua anak Indonesia secara adil, tanpa diskriminasi," bunyi pernyataan resmi dari Kementerian.
Dengan terbitnya aturan terbaru ini, orang tua kini memiliki kejelasan mengenai batas usia dan persyaratan anak masuk SD.
Pada intinya, anak usia 6 tahun boleh daftar SD, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ini menjadi angin segar bagi para orang tua yang ingin memberikan pendidikan dasar lebih awal kepada anak-anaknya, namun tetap berada dalam koridor kesiapan mental dan intelektual.
Jika Anda orangtua calon murid, pastikan anak Anda memenuhi persyaratan usia, kesiapan, dan dokumen pendukung, terutama bila ingin mendaftar lewat jalur tertentu seperti afirmasi atau mutasi kerja.
Jangan lupa, tenggat waktu pendaftaran dimulai Mei 2025 — jangan sampai terlambat!