BREAKING NEWS: Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Suap PAW dan Perintangan Penyidikan
![]() |
BREAKING NEWS: Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Suap PAW dan Perintangan Penyidikan. |
PEWARTA.CO.ID — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan ini dibacakan pada Kamis, 3 Juli 2025, dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara 7 tahun," ungkap jaksa KPK saat membacakan tuntutan di persidangan.
Tak hanya hukuman badan, JPU juga menuntut Hasto dijatuhi denda sebesar Rp600 juta. Jika tidak dibayarkan, Hasto akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam dakwaan yang disusun KPK, Hasto dinilai telah menghalangi proses penyidikan kasus suap PAW DPR yang menyeret nama Harun Masiku, caleg PDIP pada Pemilu 2019 yang hingga kini berstatus buronan.
Hasto diduga memberi instruksi kepada Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Kusnadi, untuk merendam handphone yang dapat menjadi barang bukti penting dalam penyidikan.
Atas tindakan tersebut, Hasto dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal ini mengatur mengenai perbuatan menghalangi atau merintangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana korupsi.
Tak berhenti sampai di situ, Hasto juga dihadapkan pada tuduhan memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Jumlah uang yang diberikan mencapai Rp600 juta, dan diserahkan dalam bentuk dolar Singapura.
Uang tersebut disebut sebagai bagian dari skema untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW menggantikan caleg terpilih yang mengundurkan diri. Dalam prosesnya, Hasto dianggap sebagai pihak yang mengatur dan memfasilitasi suap tersebut.
Atas dugaan ini, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, dakwaan juga diperkuat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP yang mengatur tentang perbuatan bersama-sama dan berlanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Hasto Kristiyanto ataupun tim kuasa hukumnya terkait tuntutan jaksa. Namun, publik menanti pembelaan dari pihak terdakwa yang dijadwalkan akan disampaikan dalam sidang lanjutan pekan depan.