Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Donald Trump Gugat Wall Street Journal Rp163 Triliun Gegara ‘Surat Mesum’ ke Epstein

Donald Trump Gugat Wall Street Journal Rp163 Triliun Gegara ‘Surat Mesum’ ke Epstein
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengajukan gugatan senilai USD 10 miliar atau sekitar Rp163 triliun terhadap media ternama The Wall Street Journal (WSJ), Dow Jones, News Corp., serta taipan media Rupert Murdoch dan dua jurnalisnya.

Gugatan ini diajukan ke pengadilan federal di Miami dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Inti permasalahan berawal dari pemberitaan Wall Street Journal yang menyebutkan bahwa Trump pernah mengirimkan sepucuk surat ulang tahun kepada Jeffrey Epstein pada tahun 2003.

Surat tersebut diklaim berisi sketsa wanita telanjang disertai catatan yang bersifat vulgar. Trump secara tegas membantah pernah menulis surat tersebut dan menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan dokumen yang dimaksud.

Dalam dokumen gugatan, pihak Trump menuding WSJ dan afiliasinya telah bertindak secara sembrono dan penuh itikad buruk karena tidak pernah memverifikasi kebenaran dokumen tersebut sebelum mempublikasikan berita.

Ia menilai laporan itu mencemarkan nama baiknya, merusak reputasinya sebagai figur publik, serta menimbulkan kerugian dalam bentuk keuangan maupun politik.

Melalui unggahan di platform media sosial miliknya, Truth Social, Trump menyebut gugatan ini sebagai “POWERHOUSE Lawsuit” dan menyatakan siap untuk menghadapi para tokoh media yang ia nilai telah menyebarkan berita palsu.

Trump juga mengaku menantikan proses deposisi yang menurutnya akan membuka kedok motif sebenarnya di balik pemberitaan tersebut.

Sementara itu, pihak Dow Jones selaku penerbit WSJ menyatakan bahwa mereka percaya penuh terhadap akurasi dan integritas laporan yang telah diterbitkan. Mereka berkomitmen untuk membela diri secara profesional di hadapan pengadilan.

Kasus ini semakin menyita perhatian karena melibatkan dua nama besar, yakni Donald Trump dan Jeffrey Epstein. Keduanya sempat dikenal memiliki hubungan dekat di awal 2000-an, namun Trump mengklaim bahwa hubungan itu telah lama berakhir, bahkan jauh sebelum Epstein dijerat kasus hukum pada tahun 2006.

Epstein sendiri ditemukan tewas di dalam penjara pada tahun 2019 setelah ditangkap atas tuduhan perdagangan seks.

Gugatan Trump ini disebut-sebut sebagai salah satu upaya hukum terbesar terhadap media dalam sejarah Amerika Serikat. Sejumlah pengamat menyatakan bahwa langkah ini tidak hanya berdampak pada WSJ, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis karena bisa menciptakan efek jera terhadap media yang mengkritisi tokoh publik.

Secara hukum, Trump harus membuktikan bahwa WSJ menerbitkan laporan tersebut dengan niat jahat atau mengabaikan kebenaran secara terang-terangan—standar tinggi dalam perkara pencemaran nama baik terhadap tokoh publik. Proses hukum ini diprediksi akan menjadi sorotan publik dan media global dalam waktu yang panjang.

Trump juga dikabarkan tengah mendorong pihak berwenang untuk membuka transkrip juri agung terkait kasus Epstein sebagai upaya untuk mendukung pembelaannya.

Di sisi lain, kubu media menegaskan bahwa laporan mereka sudah melalui proses editorial yang profesional dan didasarkan pada bukti dokumen yang tersedia saat itu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement