Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

MUI Pusat Sebut Fatwa Sound Bisa Jadi Tak Haram, Asalkan Bukan Horeg!

MUI Pusat Sebut Fatwa Sound Bisa Jadi Tak Haram, Asalkan Bukan Horeg!
MUI Pusat Sebut Fatwa Sound Bisa Jadi Tak Haram, Asalkan Bukan Horeg!

PEWARTA.CO.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mendukung penuh fatwa haram yang sebelumnya diterbitkan MUI Jawa Timur terkait penggunaan sound horeg, sebuah istilah yang merujuk pada penggunaan perangkat pengeras suara dengan volume tinggi yang sering kali meresahkan masyarakat.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menjelaskan bahwa pelarangan ini tidak lepas dari prinsip dasar dalam Islam mengenai larangan mengganggu orang lain, terutama dalam ruang publik. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah acara yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Minggu (13/7/2025).

"Artinya ketika mengganggu orang lain, mengganggu orang lain itu tidak diperbolehkan," kata Cholil Nafis.

Menurutnya, fatwa ini lahir bukan tanpa pertimbangan. Sebelum dikeluarkan, MUI telah melakukan konsultasi dan diskusi dengan sejumlah pihak, termasuk para ahli musik.

Dasar pijakan utamanya berasal dari hasil bahtsul masail yang dilakukan di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur—daerah yang kerap menjadi lokasi penyelenggaraan acara-acara dengan sound horeg.

Lebih lanjut, Cholil menjelaskan bahwa penggunaan sound horeg sudah menjadi fenomena sosial yang cukup mengganggu, terutama di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.

Istilah ini sendiri merujuk pada penggunaan pengeras suara secara berlebihan dalam acara seperti hajatan, musik jalanan, hingga konvoi yang kerap kali menimbulkan polusi suara dan ketidaknyamanan warga sekitar.

Dia juga memberikan penekanan khusus bahwa unsur gangguan terhadap orang lain menjadi garis batas antara sound horeg yang diharamkan dan penggunaan sound system biasa yang tidak menimbulkan masalah.

"Karakternya sound horeg itu mengganggu, karakternya sound horeg. Kalau enggak mengganggu, nggak sound horeg lagi, menjadi sound system jadinya," jelasnya.

Pernyataan ini memperjelas bahwa yang menjadi permasalahan bukanlah teknologinya, melainkan dampak penggunaannya terhadap lingkungan sosial sekitar.

Baca juga: Fatwa Haram Sound Horeg Muncul, MUI Bondowoso Bongkar Fakta Mengejutkan!

Sebelumnya, fatwa haram dari MUI Jawa Timur sempat menjadi perbincangan luas di masyarakat, terutama di media sosial. Beberapa mendukung langkah tersebut sebagai bentuk pengendalian terhadap kebisingan yang tidak perlu, sementara sebagian lainnya menilai perlu ada batasan yang lebih konkret tentang definisi “mengganggu”.

Namun bagi MUI Pusat, substansinya tetap sama: Islam menekankan pentingnya menjaga ketenteraman masyarakat. Maka, ketika sebuah aktivitas seperti penggunaan sound horeg terbukti menimbulkan keresahan, maka tidak ada alasan untuk membiarkannya.

Hingga saat ini, MUI belum menyebutkan adanya tindak lanjut hukum terkait pelanggaran penggunaan sound horeg, namun menyarankan masyarakat untuk mengedepankan etika dan kepedulian sosial dalam menyelenggarakan acara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement