Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Nirina Zubir Curhat Soal Mafia Tanah Usai Dapatkan kembali 6 Sertifikat yang Disalahgunakan Mantan ART

Nirina Zubir Curhat Soal Mafia Tanah
Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah yang disalahgunakan mantan ART ibunya.

PEWARTA.CO.ID — Perjuangan panjang artis Nirina Zubir melawan mafia tanah akhirnya membuahkan hasil.

Setelah melalui proses hukum yang melelahkan selama empat tahun, Nirina kini telah menerima kembali enam sertifikat tanah milik almarhumah ibunya yang sempat digelapkan oleh mantan asisten rumah tangga (ART), Riri Khasmita.

Namun, meski sertifikat tanah sudah kembali, perjuangannya belum sepenuhnya usai.

“Jadi saat ini, urusannya bukan dokumen lagi tapi lebih ke persidangan,” ujar Nirina saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (3/7/2025).

Meski sudah mendapatkan haknya kembali, Nirina tetap harus menghadapi proses banding dari para pelaku. Hal ini membuatnya belum bisa benar-benar lega.

Ia mengaku kasus ini sangat menyita waktu, energi, dan bahkan mengganggu rutinitas kerjanya sebagai publik figur.

“Dalam seminggu, ada tiga kali sidang. Jadi ya cukup melelahkan ya. Harapan keluarga kami cuma satu, segera diketok palu dan semoga tak ada lagi yang menuntut. Bismillah, selesai sudah,” tuturnya.

Dalam keterangannya, Nirina juga menyampaikan harapannya kepada pemerintah agar serius memberantas jaringan mafia tanah.

Ia menilai kasus serupa masih banyak terjadi di masyarakat, dan proses penyelesaiannya pun kerap kali berlarut-larut.

“Semoga pemerintah bisa memegang janjinya untuk memberantas mafia tanah karena saya sebagai salah satu korban merasakan lamanya proses menyelesaikan masalah ini. Ayo dong pemerintah,” ungkapnya.

Kasus ini bermula pada tahun 2015, ketika Riri Khasmita, yang kala itu merupakan ART kepercayaan ibunda Nirina, diberi tanggung jawab untuk mengurus pembayaran pajak tanah. Namun kepercayaan itu justru disalahgunakan.

Setelah sang ibu wafat, keluarga Nirina baru menyadari ada kejanggalan terkait kepemilikan enam sertifikat tanah. Mereka lalu melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.

Dalam penyelidikan, Riri mengaku telah bekerja sama dengan suaminya, Edirianto, serta beberapa pihak lain untuk membalik nama surat tanah tersebut ke atas nama mereka.

Langkah cepat dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pada November 2021, empat dari enam sertifikat yang telah dibalik nama langsung diblokir agar tidak bisa diperjualbelikan ataupun dialihkan.

Hukum pun akhirnya berpihak. Pada tahun 2022, Riri Khasmita dan Edirianto dijatuhi vonis 13 tahun penjara dan dikenakan denda masing-masing Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Pemulihan hak Nirina mulai terlihat pada Februari 2024, saat empat sertifikat tanah dikembalikan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni. Keempat sertifikat itu berada di wilayah Srengseng dan Kelapa Dua, Jakarta Barat.

Lalu, pada 29 Mei 2025, Nirina kembali menerima dua sertifikat tanah yang tersisa. Kali ini, penyerahan dilakukan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, di kantor kementerian tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement