Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

375 Ribu Napi Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Negara Hemat Rp639 Miliar

375 Ribu Napi Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Negara Hemat Rp639 Miliar
375 Ribu Napi Dapat Remisi di HUT ke-80 RI. (Ilustrasi)

PEWARTA.CO.ID — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi ratusan ribu warga binaan di seluruh Indonesia.

Sebanyak 375.025 narapidana dan anak binaan resmi mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana (PMP) dari pemerintah.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, mengungkapkan bahwa remisi kali ini terbagi dalam beberapa kategori. Dari jumlah tersebut, 179.312 narapidana menerima Remisi Umum (RU), sementara 192.983 narapidana lainnya mendapat Remisi Dasawarsa (RD).

Tidak hanya itu, sebanyak 1.369 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dan 1.361 anak binaan lainnya memperoleh Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa (PMPD).

“RU/PMPU rutin diberikan setiap 17 Agustus, sedangkan RD/PMPD diberikan bertepatan dengan HUT ke-80 RI, yang juga merupakan peringatan dasawarsa,” kata Mashudi, Senin (18/8/2025).

Rincian narapidana yang langsung bebas

Mashudi merinci, dari penerima RU, sebanyak 175.395 orang mendapat pengurangan sebagian (RU I), sementara 3.917 narapidana langsung bebas melalui RU II.

Untuk kategori RD, sebanyak 182.857 narapidana memperoleh pengurangan sebagian (RD I) dan 4.186 orang langsung bebas (RD II).

Sementara itu, dalam kategori pidana pengganti denda, 5.626 narapidana mendapat pengurangan sebagian (Pidana Denda I), sedangkan 314 narapidana langsung bebas (Pidana Denda II).

Motivasi untuk hidup lebih baik

Dirjenpas menegaskan bahwa seluruh penerima remisi maupun pengurangan masa pidana telah melalui proses seleksi sesuai syarat administratif dan substantif.

“Kami berharap momen ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mematuhi aturan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan bekal positif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mashudi menekankan bahwa pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan hukuman, melainkan bentuk keberhasilan program pembinaan yang dijalankan di Lapas, Rutan, maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Hemat anggaran negara

Selain memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, remisi ini juga berdampak langsung pada efisiensi anggaran negara.

Dengan pengurangan masa pidana tersebut, pemerintah mampu menghemat biaya makan warga binaan hingga Rp639.112.246.500 atau lebih dari Rp639 miliar.

“Pengurangan masa pidana juga membantu mengurangi beban hunian secara bertahap, sehingga pembinaan dapat dilakukan lebih efektif,” pungkas Mashudi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement