Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

BPOM Cabut Izin Edar 21 Merek Produk Kosmetik dan Skincare Ilegal, Ini Daftarnya!

Izin edar dari 21 merek produk kosmetik dan skincar dicabut BPOM
Izin edar dari 21 merek produk kosmetik dan skincar dicabut BPOM. (Dok. Pewarta.co.id)

PEWARTA.CO.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengambil langkah tegas terhadap peredaran kosmetik dan skincare ilegal di Indonesia.

Terbaru, sebanyak 21 produk harus kehilangan izin edar setelah terbukti mengandung komposisi yang tidak sesuai dengan data notifikasi yang diajukan ke BPOM.

Dalam unggahan resmi di akun Instagram @bpom_ri pada Minggu (10/8/2025), BPOM menyebutkan bahwa temuan tersebut melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

Beberapa produk yang dicabut izinnya bahkan diketahui memiliki kemiripan logo dan identitas dengan klinik kecantikan milik seorang dokter yang dikenal publik.

AAC, yang merupakan singkatan dari Amira Aesthetic Clinic di Serang, Banten, menjadi salah satu brand yang terdampak.

Produk-produk seperti AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, AAC S B Oily, hingga Amiraderm Glowing Night Cream Series masuk dalam daftar pencabutan izin. Logo produk ini disebut sama persis dengan logo klinik milik dokter tersebut.

"TEMUAN KOSMETIK BEDA KANDUNGAN PADA KEMASAN. Hai #SahabatBPOM, BPOM kembali menemukan kosmetik tidak sesuai ketentuan di Indonesia. Kali ini temuan pelanggarannya adalah komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan," tulis BPOM melalui akun Instagram resminya.

BPOM menegaskan bahwa pelanggaran ini terjadi karena perbedaan komposisi yang dilaporkan saat proses pendaftaran tidak sama dengan yang tertera pada label kemasan. Hal tersebut jelas menyalahi regulasi yang berlaku.

"Ketidaksesuaiannya adalah perbedaan komposisi yang disampaikan saat produk didaftarkan ke BPOM, yang juga berbeda dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan produk. Hal ini melanggar ketentuan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika," lanjut keterangan BPOM.

BPOM Cabut Izin Edar 21 Merek Produk Kosmetik dan Skincare Ilegal
BPOM Cabut Izin Edar 21 Merek Produk Kosmetik dan Skincare Ilegal. (Dok. BPOM)


Berikut daftar lengkap 21 produk yang izin edarnya dicabut BPOM:

  1. AAC Face Tonic AHA
  2. AAC Day Cream with Brightener
  3. AAC S B Oily
  4. Amiraderm Glowing Night Cream Series
  5. DR LANE Face Toner for Acne Prone Skin
  6. DR LANE Reti-Lane Whitening Serum
  7. DR LANE Soft Peeling
  8. Bright & Rose Cosmetics Matte Lip Cream 01
  9. Euromedica Todd Oldham Spring Silk Tree Bergamot Eau de Toilette
  10. GEN3 Vit C Brightening Serum
  11. Metara Fun Matte Super Mild Lip Cream 08 Salvia
  12. Teratu Beauty Miracle Deo Antiperspirant Spray
  13. MECO Cleansing Milk Citrus
  14. MECO Cleansing Milk Rose
  15. MECO Cleansing Milk Cucumber
  16. MECO Beauty Lotion
  17. MECO Lightening Cream
  18. MECO Pearl Cream
  19. MECO Face Toner Citrus
  20. MECO Face Toner Rose
  21. MECO Face Toner Cucumber

BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memeriksa legalitas produk kosmetik maupun skincare sebelum membeli.

Cek izin edar dapat dilakukan melalui situs resmi cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile, sehingga konsumen terhindar dari risiko penggunaan produk yang tidak memenuhi standar keamanan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement